Bangun Pagar Laut di Bekasi, TRPN Akui Melanggar Aturan Sejak Awal
Pagar laut di Bekasi disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan. dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Akhirnya, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui telah melanggar aturan sejak awal membangun pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. TRPN telah mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendirikan pagar laut di Bekasi. Namun, ditolak.
"Ini memang bahasanya melanggar undang-undang. Memang kami dari awal mengakui kami melanggar undang-undang," kata kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, saat mendampingi Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mendatangi area pagar laut, Jumat (24/1/2025).
Menurut Deolipa Yumara, perusahaan sejak awal telah mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendirikan pagar laut di Bekasi. Namun, pengajuan izin tersebut tak memenuhi persyaratan, sehingga ditolak oleh KKP.
Bandelnya, meski sudah ditolak, perusahaan tetap nekat membangun pagar laut di Bekasi, berpatokan pada kesepakatan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.
Akhirnya, kita tahu, KKP mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap area pagar laut TRPN itu, pada 15 Januari 2025.
Setelah penyegelan itu, Deolipa Yumara mengaku kliennya telah kembali mengajukan izin PKKPRL ke KKP. "Sudah diurus PKKRL-nya, tapi belum jadi, karena disegel ini jadi kami harus patuh. Tapi, kemudian ada permintaan dari KKP untuk segera diurus langsung, kemarin ada perintah itu, kami segera mengurus."
Melalui kuasa hukumnya, perusahaan berharap KKP merespons baik atas pengajuan kembali izin PKKPRL itu. Deolipa mengungkapkan, kliennya mempunyai tujuan untuk membangun pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat dengan pagar laut atau alur pelabuhan sepanjang lima kilometer.
"Tujuan dari kerjasama ini kan mulia, karena ingin membangun pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat atau pelabuhan Paljaya," kata sang pengacara.
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara dan DKP Jawa Barat menandatangani surat perjanjian kerja sama terkait penataan ulang kawasan TPI Paljaya menjadi Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektare pada Juni 2023. Nilai investasi yang dikucurkan oleh PT TRPN mencapai Rp200 miliar.
Penataan ulang tersebut diklaim sudah termasuk pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman 5 meter, dan lebar 70 meter. Penataan ulang kawasan TPI Paljaya ditargetkan rampung pada 2028. ***
Related News
Menteri Nusron Cabut SHGB Pagar Laut Anak Usaha Agung Sedayu Group
Terima 1.675 Aduan, YLKI Catat Terbanyak Jasa Keuangan Perbankan
Kasus Korupsi DJKA, Ini Kata KPK Soal Keterlibatan Mantan Menhub BKS
Agung Sedayu Akui Anak Usaha Punya HGB di Pagar Laut Tangerang
Titiek Soeharto Minta Semua Kementerian Jangan Takut Oligarki
Kasus Investasi Bodong Net89, Polri Pastikan Terus Kejar Tiga Buron