EmitenNews.com - PT Bali Towerindo Sentra (BALI) mendapat fasilitas kredit Rp700 miliar. Fasilitas kredit term loan 3 dan fasilitas kredit term loan 4 itu, didapat dari PT Bank Mandiri (BMRI). 


Berdasar keterangan kepada BEI, Rabu (31/3), fasilitas kredit term loan 3 itu senilai Rp200 miliar dengan waktu jatuh tempo 77 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit. ”Termasuk availability period selama 1 bulan,” tutur Lily Hidayat, Wakil Direktur Utama BALI.


Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk mengcover cash flow gap kegiatan usaha, termasuk refinancing fasilitas term loan 15 dan term loan 16 dari PT Bank Sinarmas (BSIM). Sebagai bentuk jaminan, perseroan mengagunkan 154 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukung tersebar seluruh Indonesia akan diikat secara fidusia. 


Selanjutnya, jaringan fiber optik (FTTH) beserta perlengkapan dan peralatan pendukung dengan jumlah minimal 34.888 homepass akan diikat secara fidusia dan piutang usaha akan diikat secara fidusia. ”Fasilitas kredit term loan 4 senilai Rp500 miliar dengan waktu jatuh tempo 60 bulan. Dana untuk mengcover cash flow gap kegiatan usaha, termasuk refinancing pinjaman berjangka PT Indonesia Infrastructure Indonesia (IIF),” imbuh Lily.


Untuk pinjaman sebesar itu, Bali Towerindo menjaminkan 1.179 site menara telekomunikasi, seluruh perlengkapan, dan peralatan pendukung berlokasi di Pulau Jawa dan Bali akan diikat fidusia. Dan, 21 site menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukung di Pulau Jawa dan Bali, akan diikat fidusia.


Pertimbangan dan alasan transaksi itu, memperhitungkan selisih tingkat suku bunga kompetitif bagi perseroan. Transaksi itu bersifat afiliasi sebagaimana dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.


Hubungan dan sifat hubungan afiliasi para pihak melakukan transaksi material dengan perusahaan terbuka. Perseroan akan menggunakan aset berupa tanah dan bangunan milik entitas anak (PT Paramitra Intimega), Perseroan induk usaha dengan persentase kepemilikan 99,99 persen. 


Penjelasan, pertimbangan, dan alasan transaksi itu,  dibanding  transaksi lain sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak afiliasi. Transaksi dilakukan dengan pertimbangan aset milik entitas anak merupakan jaminan pada pinjaman berjangka dari IIF, dan memiliki nilai dapat digunakan sebagai tambahan untuk memenuhi nilai penjaminan dari transaksi. (Rizki)