BEI: 49 Emiten Bakal Jadi Uji Coba Perdana Free Float 15 Persen
Potret Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Rabu (4/2/2026). Foto: EmitenNews/Aji.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadikan 49 emiten sebagai proyek percontohan (pilot project) dalam implementasi kebijakan peningkatan porsi saham beredar bagi publik (free float) minimal menjadi 15 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Rabu (4/2/2026) mengatakan, Emiten-emiten tersebut dipilih karena merepresentasikan sekitar 90 persen dari total kapitalisasi pasar emiten yang saat ini masih memiliki free float di bawah ketentuan.
Nyoman berlanjut menjelaskan secara keseluruhan terdapat sekitar 267 emiten yang belum memenuhi rencana kenaikan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Namun, BEI memutuskan untuk memprioritaskan kelompok emiten dengan kontribusi kapitalisasi pasar terbesar sebagai langkah awal implementasi kebijakan tersebut.
“Dari sekitar 267 perusahaan tercatat yang belum memenuhi, ada 49 emiten yang sudah menyumbang sekitar 90 persen dari total market cap kelompok ini. Jadi kami fokuskan dulu ke 49 emiten tersebut,” ujar Nyoman.
Nyoman menjelaskan, ke-49 emiten tersebut berasal dari berbagai sektor dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi emiten lain dalam pelaksanaan peningkatan free float secara bertahap. Melalui pendekatan ini, BEI berharap proses penyesuaian dapat berjalan lebih terukur dan tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas pasar.
Menurutnya, BEI bersama OJK akan mendukung rencana emiten melalui pemetaan berbagai opsi aksi korporasi yang dapat ditempuh, termasuk skema peningkatan kepemilikan publik yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing perusahaan.
“Kami akan support rencana-rencana mereka dan memetakan tindakan korporasi apa saja yang bisa dilakukan. Harapannya, 49 emiten ini bisa menjadi pilot project dan reference untuk tahapan peningkatan free float ke depan,” katanya.
BEI dan OJK menerangkan bahwa meskipun seluruh 267 emiten tetap wajib memenuhi ketentuan free float minimum 15 persen, implementasi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan emiten dan kondisi pasar agar transisi berjalan sehat dan berkelanjutan.
Related News
OJK Siap Suplai Data untuk Aparat Hukum, Tegas Jaga Pasar Modal
OJK Dukung Aparat Cuci Gudang Pasar Modal
Pasar Respon Positif Upaya Transparansi Otoritas Pasar Modal Indonesia
OJK Bongkar 27 Subtipe Investor Demi Penuhi Tuntutan MSCI
OJK Buka-Bukaan Data Kepemilikan Saham di Atas 1% Mulai Akhir Februari
OJK Akui Aturan Free Float 15 Persen Berpotensi Tekan Intensitas IPO





