EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapan penuh untuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara di pasar modal Indonesia. Adapun, aksi ini jadi bagian dari penguatan pengawasan dan upaya merawat integritas pasar.

Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi usai Konferensi Pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/2/2026) menyatakan OJK akan terus membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

“Kami di OJK akan terus siap bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait lainnya, tentu dalam koridor kewenangan kelembagaan masing-masing,” ujar Hasan.

Hasan mengutarakan, salah satu bentuk dukungan konkret OJK adalah penyediaan kelengkapan data hasil pengawasan yang diperlukan untuk memperlancar proses penegakan hukum. Menurutnya, OJK siap menghadirkan informasi yang relevan apabila diminta oleh aparat penegak hukum.

“Setiap kebutuhan data maupun informasi yang diperlukan dalam proses hukum akan kami sediakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasan.

Terkait kemungkinan pertemuan khusus dengan Bareskrim Polri, Hasan mengungkapkan hingga saat ini belum ada agenda pertemuan resmi yang dijadwalkan. Ia menekankan bahwa perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum tersebut merupakan kasus lama yang sebelumnya telah melalui proses pengawasan OJK.

“Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung beberapa tahun lalu. Pada waktu itu, OJK juga sudah melakukan proses penanganan sesuai kewenangannya,” kata Hasan.

Ia menjelaskan, OJK saat ini tengah mengumpulkan kembali data hasil pengawasan terdahulu. Apabila dibutuhkan, data tersebut akan disampaikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi terkait hasil pengawasan.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (3/2) sore, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Selain itu, Bareskrim Polri juga mengungkap dugaan manipulasi harga saham yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen (NAM), serta melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai bagian dari pengembangan kasus terkait IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) di masa lampau, jauh sebelum berganti kepengendalian oleh Morris Capital International.

Kasus tersebut merupakan hasil pengawalan berkelanjutan sejak indikasi pelanggaran pertama kali terdeteksi pada 2019. Saat itu, OJK menemukan kegagalan bayar PT NAM senilai Rp177,78 miliar yang sempat mengguncang likuiditas sejumlah perusahaan sekuritas. Proses tersebut berujung pada pengenaan sanksi administratif oleh OJK pada 2023.

Namun, seiring ditemukannya dugaan unsur kesengajaan dalam manipulasi harga saham yang berpotensi merugikan masyarakat luas, aparat penegak hukum menilai bahwa sanksi administratif saja tidak memadai, sehingga proses hukum pidana pun dilanjutkan.