BEI Perketat Saringan IPO di Tengah Kasus Saham Gorengan
Potret Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Rabu (4/2/2026). Foto: EmitenNews/Aji.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memperketat ketentuan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas emiten, di tengah mencuatnya dugaan praktik goreng-menggoreng saham lewat skema IPO.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026) mengatakan, pengetatan tersebut telah dituangkan dalam draf perubahan peraturan bursa yang kini masih berada dalam tahap sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.
“Kami ingin menunjukkan upaya nyata untuk meningkatkan kualitas emiten. Kalau dilihat dari draf peraturan, yang pertama kali diperketat adalah persyaratan untuk bisa masuk ke bursa,” ujar Nyoman.
Nyoman menjelaskan, terdapat empat aspek utama yang menjadi fokus penguatan dalam regulasi IPO terbaru, yakni persyaratan keuangan, tata kelola perusahaan (governance), model bisnis, serta peluang pertumbuhan usaha ke depan.
“Apa yang kita tingkatkan? Financial test-nya kami tingkatkan, kemudian governance, lalu bisnisnya, dan yang keempat growth opportunity. Itu semua jadi perhatian utama dalam draf aturan baru,” jelas Nyoman.
Selain itu, BEI juga berencana menaikkan standar di seluruh papan pencatatan. Ke depan, papan akselerasi akan disetarakan dengan papan pengembangan, sementara papan pengembangan akan ditingkatkan kualitasnya mendekati papan utama.
“Tujuannya agar emiten yang masuk benar-benar size-able, dengan kualitas keuangan dan operasional yang jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” kata Nyoman.
Tak hanya menyasar emiten, pengetatan juga akan diberlakukan terhadap sumber daya manusia. BEI berencana mewajibkan pejabat emiten memiliki sertifikasi atau pendidikan terkait good corporate governance (GCG), Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Pasar Modal. Akuntan yang menyusun laporan keuangan emiten juga akan diwajibkan memiliki sertifikasi.
“Peraturan 1A tentang pencatatan itu mengatur dua hal sekaligus yang akan masuk ke bursa dan yang sudah tercatat. Jadi satu peraturan ini mencakup dua aspek pengaturan,” tutur Nyoman.
Related News
Emiten Existing Diberi Waktu Tiga Tahun Penuhi Free Float 15%
OJK Siap Suplai Data untuk Aparat Hukum, Tegas Jaga Pasar Modal
BEI: 49 Emiten Bakal Jadi Uji Coba Perdana Free Float 15 Persen
OJK Dukung Aparat Cuci Gudang Pasar Modal
Pasar Respon Positif Upaya Transparansi Otoritas Pasar Modal Indonesia
OJK Bongkar 27 Subtipe Investor Demi Penuhi Tuntutan MSCI





