EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengultimatum perusahaan penunggak Annual Listing Fee (ALF). Operator pasar modal itu, memberi batas toleransi pada Sabtu, 15 Februari 2025, bagi perusahaan tercatat untuk melunasi ALF, dan denda. Kalau meleset, pada Senin, 17 Februari 2025, efek perusahaan akan dibekukan.

Per 31 Januari 2025 sebagai batas akhir pembayaran ALF, dan denda keterlambatan, terdapat 929 perusahaan tercatat membayar tepat waktu. Lalu, 24 perusahaan membayar ALF melewati batas waktu. Kemudian, ada 8 perusahaan tercatat telah membayar ALF namun belum membayar denda keterlambatan.

Selanjutnya, ada 78 perusahaan tercatat belum membayar ALF. Dengan begitu, BEI mendesak 86 perusahaan tercatat belum membayar denda, dan 78 perusahaan belum membayar ALF untuk segera menuntaskan kewajibannya kepada operator pasar modal indonesia. 

Berikut daftar perusahaan telah membayar ALF namun belum membayar denda keterlambatan. Yaitu, Segar Kumala Indonesia (BUAh), Lini Imaji Kreasi Ekosistem (FUTR), Indofarma (INAF), Toba Pulp Lestari (INRU), Cikarang Listrindo (POWR), Pyridam Farma (PYFA), Charlie Hospital Semarang (RSCH), dan Urban Jakarta Propertindo (URBN). 

Kemudian, 78 perusahaan belum bayar ALF, dan denda sebagai berikut. Artha Mahiya Investama (AIMS), Armidian Karyatama (ARMY), Ratu Prabu Energi (ARTI), Berkah Beton Sadaya (BEBS), Binakarya Jaya Abadi (BIKA), Primarindo Asia Infrastructure (BIMA), Borneo Olah Sarana Sukses (BOSS), Bakrie Telecom (BTEL), Cahaya Bintang Medan (CBMF).

Cowell Development (COWL), Capri Nusa Satu Properti (CPRI), Dewata Freightinternational (DEAL), Jaya Bersama Indo (DUCK), Envy Technologies Indonesia (ENVY), Eterindo Wahanatama (ETWA), Forza Land Indonesia (FORZ), Golden Plantation (GOLL), Geoprima Solusi (GPSO), Hensel Davest Indonesia (HDIT), Panasia Indo Resources (HDTX).

HK Metals Utama (HKMU), Hotel Mandarine Regency (HOME), Grand House Mulia (HOMI), Saraswati Griya Lestari (HOTL), Indo Boga Sukses (IBOS), Inti Agri Resources (IIKP), Indo Pureco Pratama (IPPE), Sky Energy Indonesia (JSKY), Darmi Bersaudara (KAYU), Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI), Steadfast Marine (KPAL). 

Cottonindo Ariesta (KPAS), Grand Kartech (KRAH), Trimitra Propertindo (LAND), Eureka Prima Jakarta (LCGP), LCK Global Kedaton (LCKM), Limas Indonesia Makmur (LMAS), Marga Abhinaya Abadi (MABA), Multi Agro Gemilang Plantation (MAGP), Mas Murni Indonesia (MAMI), Intermedia Capital (MDIA), Panca Anugrah Wisesa (MGLV).

Mitra International Resources (MIRA), Mitra Komunikasi Nusantara (MKNT), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah Internusa (NUSA), Maharaksa Biru Energi (OASA), Multi Makmur Lemindo (PIPA), Pollux Properties Indonesia (POLL), Pool Advista Indonesia (POOL), Prima Alloy Steel Universal (PRAS). 

Djasa Ubersakti (PTDU), Trinitan Metals and Minerals (PURE), Sari Kreasi Boga (RAFI), Rimo International Lestari (RIMO), Aesler Grup Internasional (RONY), Global Sukses Solusi (RUNS), Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT), Siwani Makmur (SIMA), Northcliff Citranusa Indonesia (SKYB), Mitra Tirta Buwana (SOUL), Wilton Makmur Indonesia (SQMI), Sri Rejeki Isman (SRIL), Sugih Energy (SUGI). 

Tianrong Chemicals Industry (TDPM), Indosterling Technomedia (TECH), Omni Inovasi Indonesia (TELE), Platinum Wahab Nusantara (TGUK), Totalindo Eka Persada (TOPS), Sunindo Adipersada (TOYS), Trada Alam Minera (TRAM), Triwira Insanlestari (TRIL), Visi Media Asia (VIVA), Winner Nusantara (WINR), Widodo Makmur Perkasa (WMPP), dan Widodo Makmur Unggas (WMUU). (*)