BEI Bekukan Sementara Kegiatan Transaksi Royal Investium Sekuritas (LH), Ini Sebabnya
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia sebagai regulator dalam Pasar Modal Indonesia secara tegas melakukan pembekuan sementara atau suspensi terhadap aktivitas broker PT Royal Investium Sekuritas (LH).
Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) diketahui bahwa nilai MKBD PT Royal Investium Sekuritas per tanggal 12 Januari 2022 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 13 Januari 2022, PT Royal Investium Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, tulis surat yang ditandatangani oleh dua Direksi BEI Risa E. Rustam dan Kristian S. Manullang (13/12022).
Berdasarkan data BEI, MKBD Royal Investium Sekuritas per 12 Januari 2022 sebesar Rp27,59 miliar. Sementara pada Desember 2021 tercatat sebesar Rp27,60 miliar, November 2021 sebesar Rp27,49 miliar, Oktober 2021 senilai Rp27,41 miliar, September 2021 senilai Rp27,78 miliar dan Agustus 2021 sebesar Rp 27,97 miliar.
Related News
OJK-DPR-Polri-Danantara di BEI Singgung MSCI, Denda Rp2,1T & Bareskrim
Emiten Sinar Mas dan Prajogo Didenda Total Rp2,1 Triliun
OJK Bongkar Pelanggaran DSSA, BREN dan CUAN
Standalone Masih Wacana, OJK dan BEI Hargai Proses Konsultasi MSCI
BEI Ngaku Kaget MSCI Umumkan Ancaman Standalone Market
Potensi Turun Kasta, BEI Bakal Kejar Klarifikasi MSCI





