BEI Berlakukan Syarat Free Float dan Jumlah Pemegang Saham Emiten

Kemudian, apabila masa Suspensi Efek telah mencapai 2 tahun, maka Bursa dapat melakukan delisting. Dengan masuknya Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut.
Selanjutnya, kami mengimbau para pihak agar selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Perusahaan Tercatat dan pengumuman dari BEI.
Keterbukaan informasi dari Perusahaan Tercatat tersedia di www.idx.co.id > Perusahaan Tercatat > Keterbukaan Informasi, sedangkan Pengumuman BEI tersedia di www.idx.co.id > Berita > Pengumuman.
Related News

SRO Gelar HERSHARE 2025, Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal

Gusur Bank Jago (ARTO), BBTN Ramaikan Formasi Baru IDX30

BEI Jatuhi Sanksi 127 Emiten Bandel, Simak Lengkapnya

BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen

OJK Cabut Ijin Indo Mitra Sekuritas (BD), Siapa Pemiliknya?

Pentingnya Jaga Etika Penagihan Kredit, OJK Bali Ingatkan Ini