EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas. Kali ini, Royal Investium Sekuritas (LH) menjadi sasaran. Itu setelah pengelola pasar itu, mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) Royal Investium.
”Pencabutan SPAB Royal Investium terhitung efektif per Jumat, 9 Juni 2023,” tulis Irvan Susandy, Direktur BEI didampingi Kristian S. Manullang Direktur BEI.
Pencabutan keanggotaan bursa didasarkan atas status suspensi PT Royal Investium Sekuritas telah melewati batas 90 hari berturut-turut. Itu berdasar ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor III-G tentang suspensi, dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.
Royal Investium Sekuritas dengan nomor SPAB-187/JATS/BEJ.I.3/I/1996, tanggal 30 Januari 1996. Royal investium dengan kode anggota bursa LH, dan nomor registrasi 133. Pencabutan itu sesuai dengan pengumuman nomor Peng-00021/BEI.ANG/06-2023. (*)
Related News

Korban Scam Terus Bertambah, Kerugian Masyarakat Rp4,6 Triliun

Waspadalah! OJK Deteksi Kasus Penipuan Digital Terus Meningkat

OJK Nilai Iklim Berusaha di Indonesia Masih Hadapi Hambatan Struktural

OJK: Pelaku Jasa Keuangan Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp1T

Ini Daftar Terbaru Negara yang Bisa Transaksi dengan Layanan QRIS

Turunkan Utilisasi, Kemenperin Prihatinkan Pengetatan HGBT