EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas. Kali ini, Royal Investium Sekuritas (LH) menjadi sasaran. Itu setelah pengelola pasar itu, mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) Royal Investium.
”Pencabutan SPAB Royal Investium terhitung efektif per Jumat, 9 Juni 2023,” tulis Irvan Susandy, Direktur BEI didampingi Kristian S. Manullang Direktur BEI.
Pencabutan keanggotaan bursa didasarkan atas status suspensi PT Royal Investium Sekuritas telah melewati batas 90 hari berturut-turut. Itu berdasar ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor III-G tentang suspensi, dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.
Royal Investium Sekuritas dengan nomor SPAB-187/JATS/BEJ.I.3/I/1996, tanggal 30 Januari 1996. Royal investium dengan kode anggota bursa LH, dan nomor registrasi 133. Pencabutan itu sesuai dengan pengumuman nomor Peng-00021/BEI.ANG/06-2023. (*)
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal