BEI Implementasikan Hasil Evaluasi PPK FCA per 21 Juni 2024
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Melalui upaya evaluasi dan perubahan peraturan ini, diharapkan Perusahaan Tercatat dapat terus meningkatkan kepatuhan atas peraturan Bursa sekaligus memacu kinerjanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pemegang saham. BEI terus mengimbau agar investor senantiasa melakukan analisis yang memadai berdasarkan perkembangan ekonomi terkini, berbagai keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat, dan peraturan terbaru dalam hal pengambilan keputusan investasinya," demikian pernyataan BEI.
Related News
Cabut Izin Usaha, OJK Larang BPR Koperindo Jaya Jakarta Beroperasi
BEI–KSEI Rilis Daftar Saham Terkonsentrasi (HSC), Telisik Manfaatnya!
OJK Jatuhkan Sanksi ke 233 Pelaku Pasar Modal Selama 2026
OJK–BEI Akhirnya Tuntaskan 4 Proposal MSCI, Transparansi Diperkuat!
Usai Disuspensi, Saham ASPR Dibuka Kembali Melonjak 7,83 Persen
Tersandung Opini Disclaimer, Saham AKKU, BIMA, dan ZINC Disuspensi BEI





