BEI Kaji Aturan Saham FCA: Hapus 3 Kriteria hingga Atur Batas ARA
:
0
Ilustrasi indeks harga saham bergerak di Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA). Foto: Pegadaian.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan rancangan perubahan aturan saham Full Call Auction (FCA) masih dalam tahap pengkajian. Belum ada jadwal pasti kapan paparan ke publik akan dilakukan.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Yulianto Aji Sadono, mengonfirmasi hal tersebut saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (3/7/2026).
"Masih dikaji. Nanti tungguin aja, Kita (BEI) akan katakan lagi nanti. Kita ngobrol lagi nanti," ujar Yulianto.
BEI Usul Hapus 3 Kriteria dan 1 Kriteria FCA Baru
Usulan perubahan tertuang dalam revisi Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Dokumen matriks usulan saat ini masih dalam tahap Rule Making Rule (RMR) kepada pelaku pasar.
Mengacu Matriks Konsep Peraturan Nomor I-X, BEI mengusulkan menghapus 3 kriteria FCA:
1. Pasal III.1.6: Ketentuan terkait tidak memenuhi syarat tetap tercatat (mengenai Free Float). Kriteria Nomor 6 FCA Status: Dihapus.
2. Pasal III.1.7: Kriteria likuiditas rendah nilai transaksi < Rp5 juta dan volume < 10.000 selama 3 bulan. Kriteria Nomor 7 FCA Status: Dihapus.
3. Pasal III.1.10: Saham yang disuspensi >1 Hari Bursa karena aktivitas perdagangan. Kriteria Nonor 10 Status: Dihapus.
Related News
Tak Dapat Disehatkan, OJK Setop Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital
Cadangan Devisa Turun jadi USD146,3 Triliun, BI Catat Penyebabnya
BEI Umumkan Saham HSC Baru, INDO Jadi Anggota Ke-62
BEI Catat 7 Rencana IPO per Awal Oktober
Transaksi Karbon Masih Lesu, OJK Bidik Kontribusi Voluntary Market
OJK Bidik Himpun Dana Rp250T di Pasar Modal, 5 Perusahaan Minat IPO





