EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan rancangan perubahan aturan saham Full Call Auction (FCA) masih dalam tahap pengkajian. Belum ada jadwal pasti kapan paparan ke publik akan dilakukan.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Yulianto Aji Sadono, mengonfirmasi hal tersebut saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (3/7/2026). 

"Masih dikaji. Nanti tungguin aja, Kita (BEI) akan katakan lagi nanti. Kita ngobrol lagi nanti," ujar Yulianto.

BEI Usul Hapus 3 Kriteria dan 1 Kriteria FCA Baru

Usulan perubahan tertuang dalam revisi Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Dokumen matriks usulan saat ini masih dalam tahap Rule Making Rule (RMR) kepada pelaku pasar.

Mengacu Matriks Konsep Peraturan Nomor I-X, BEI mengusulkan menghapus 3 kriteria FCA: 

1. Pasal III.1.6: Ketentuan terkait tidak memenuhi syarat tetap tercatat (mengenai Free Float). Kriteria Nomor 6 FCA Status: Dihapus.

2. Pasal III.1.7: Kriteria likuiditas rendah nilai transaksi < Rp5 juta dan volume < 10.000 selama 3 bulan. Kriteria Nomor 7 FCA Status: Dihapus. 

3. Pasal III.1.10: Saham yang disuspensi >1 Hari Bursa karena aktivitas perdagangan. Kriteria Nonor 10 Status: Dihapus.