BEI Siap Hadapi Gugatan Samin Terkait Penerbitan OWK BUMI Rp8,46T
:
0
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Irvan Susandy
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan tengah mempelajari gugatan yang dilayangkan Samin di Pengadilan Jakarta Selatan.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Irvan Susandy mengakui bahwa sebagai turut tergugat dalam perkara antara Samin melawan Bumi Resources (BUMI) akan melewati proses yang panjang sebelum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami hanya turut tergugat. Proses pengadilan kan panjang. ada proses yang perlu dilalui,” kata dia usai pencatatan saham MDIY di gedung BEI Jakarta, Kamis (19/12).
Ia menambahkan BEI selaku pihak turut tergugat tengah mempelajari berkas gugatan Samin tersebut sebelum dapat berkomentar lebih jauh terkait materi gugatan.
“Ya Kami hadapi saja. Kita (red- BEI0 juga lagi pelajarinya,” kata dia.
Seperti diketahui, Samin melayangkan gugatan perdata melawan Bumi Resources (BUMI), Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Bank KB Bukopin (BBKP), Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Bursa Efek Indonesia(BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Humberg Lie.
Samin dalam gugatan nomor perkara 1270/Pdt.G/PN Jakarta Selatan menilai para tergugat melanggar melanggar POJK No. 31/POJK.04/2015 pasal 2, ayat (1),
Tergugat juga dinilai penggugat melanggar POJK No. 8/POJK.04/2017 pasal 18, ayat (1), huruf b yang berbunyi. Kemudian melanggar pasal 20 huruf a pada POJK yang sama yang berbunyi.
Tergugat juga dianggap melanggar pasal 20 huruf j POJK No. 8/POJK.04/2017. Kemudian penggugat menilai tergugat melanggar ketentuan tersebut karena menerbitkan efek BUMI01CB yang tidak diatur dalam peraturan OJK.
Sehingga dalam petitumnya memohon majelis hakim Jakarta Selatan menetapkan para tergugat melakukan perlawanan hukum.
Related News
Tak Panik Soal Outflow MSCI, BEI Optimis Pasar Pulih & Value-Up Emiten
Sejarah Destry dan Aida, Era BI di Tangan Perempuan Segera Menjelang
Danantara Investor Potensial BEI, Bidik Wacana Progresif Terhadap PDB
Review MSCI Agustus Masih Freeze Saham RI, Begini Ungkapan BEI
Tahap Awal Demutualisasi BEI Lewat Private Placement, IPO Menyusul?
Dapat Restu RUPSLB, BEI Tetapkan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris





