Beku 65 Bulan, Ini Etalase 50 Emiten Antre Delisting
:
0
Seseroang tengah melintas di depan layar dengan tampilan pergerakan saham Bursa Efek Indonesia. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 50 emiten antre delisting. Perusahaan terancam delisting dengan masa suspensi beragam. Paling lama telah menjalani pembekuan 65 bulan alias 5 tahun 5 bulan. Dan, suspensi paling singkat tergembok baru 10 bulan.
Nah, berdasar data per 28 Juni 2024 itu, sekitar 8 emiten melakoni suspensi 52 bulan atau 4 tahun 4 bulan. Lalu, 5 emiten membeku 33 bulan alias 2 tahun 9 bulan. Kemudian, 4 emiten sudah terpasung 61 bulan atau 5 tahun 1 bulan, 4 emiten menjalani suspensi 22 bulan alias 1 tahun 10 bulan, dan 4 emiten jalani suspensi 11 bulan.
Selanjutnya, 3 emiten melakoni suspensi 59 bulan alias 4 tahun 11 bulan, 3 emiten mengalami suspensi 45 bulan atau 3 tahun 9 bulan. Lalu, 2 emiten melakoni suspensi 60 bulan alias 5 tahun, 2 emiten menjalani suspensi 42 bulan alias 3 tahun 6 bulan, 2 emiten membeku 37 bulan atau 3 tahun 1 bulan, dan 2 emiten tergembok 16 bulan setara 1 tahun 4 bulan.
Dan, terakhir 11 emiten dengan durasi suspensi berbeda. Rincian 50 emiten mengalami suspensi, dan antre delisting menjadi sebagai berikut. Di mana, 8 emiten jalani suspensi 52 bulan alias 4 tahun 4 bulan yaitu Hotel Mandarine Regency (HOME) mulai suspensi pada 3 Februari 2024. Rimo International Lestari (RIMO) suspensi pada 11 Februari 2020.
Tiga emiten suspensi pada 23 Januari 2020 yaitu Inti Agri Resources (IIKP), SMR Utama (SMRU), dan Trada Alam Minera (TRAM). Tiga emiten suspend pada 17 Februari 20220 Marga Abhinaya Abadi (MABA), Northcliff Citranusa Indonesia (SKYB), dan Siwani Makmur (SIMA).
Lalu, 5 emiten melakoni suspensi 33 bulan atau 2 tahun 9 bulan antara Cottonindo Ariesta (KPAS) suspensi pada 24 Agustus 2021. Suspensi pada 30 Agustus 2021 antara lain Jaya Bersama Indo (DUCK), Forza Land (FORZ), Steadfast Marine (KPAL), Mas Murni Indonesia (MAMI).
Selanjutnya, 4 emiten menjalani suspense 61 bulan atau 5 tahun 1 bulan dengan masa suspensi pada 2 Mei 2019 antara lain Jakarta Kyoei Steel Works (JKSW), Eureka Prima Jakarta (LCGP), Triwira Insanlestari (TRIL), dan Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI) suspen pada 23 April 2019.
Berikutnya, 4 emiten suspensi 22 bulan alias 1 tahun 10 bulan terdiri dari Saraswati Griya Lestari (HOTL), Sky Energy Indonesia (JSKY), Limas Indonesia Makmur (LMAS, dan Trinitan Metals and Minerals (PURE) mulai suspen sejak 1 Agustus 2022.
Menyusul kemudian, 4 emiten menjalani suspensi 11 bulan antara lain Bhakti Agung Propertindo (BAPI), Capri Nusa Satu Properti (CPRI), Aksara Global Development (GAMA), dan HK Metals Utama HKMU seluruhnya mulai suspensi pada 3 Juli 2023. Lalu, 3 emiten membeku 59 bulan alias 4 tahun 11 bulan meliputi PT Nipress (NIPS), dan Sugih Energy (SUGI) mulai suspen pada 1 Juli 2019, dan Trikomsel Oke (TRIO) jalani suspensi sejak 17 Juli 2019.
Selanjutnya, 3 emiten suspensi 45 bulan atau 3 tahun 9 bulan antara lain PT Grand Kartech (KRAH), Mitra Pemuda (MTRA), dan Sinergi Megah Internusa (NUSA) seluruhnya mulai suspensi sejak 31 Agustus 2020. Lalu, 2 emiten lakoni suspensi 60 bulan alias 5 tahun meliputi Bakrie Telecom (BTEL) mulai suspen sejak 27 Mei 2019, dan Panasia Indo Resources (HDTX) suspen pada 29 Mei 2019.
Related News
Geliat Industri Asuransi Jiwa, Laba Meningkat Jadi Rp7,85 Triliun
Bobot MSCI Indonesia Turun ke 0,63 Persen, Outflow Rp60T Membayangi
OJK Cabut Izin Dua Koperasi di Jateng, Kantornya Langsung Disegel
FTSE Russel Umumkan Ulang Kasta Market RI September Mendatang
Setelah MSCI, FTSE akan Coret Saham HSC, DSSA Bakal Terdepak Lagi?
Bos OJK Tanggapi Pengumuman MSCI, Ini Katanya





