Belum Berencana Naikkan Harga Rokok, Menkeu Punya Rencana Lain
:
0
Ilustrasi penjualan rokok eceran di warung. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Sampai tahun depan, 2026, Pemerintah belum berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau. Produk hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Pemerintah akan optimalkan penertiban penerimaan pajak eksisting, baik kepabeanan dan cukai, maupun optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Demikian pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Penting dicatat, kepastian tersebut juga dilakukan bersamaan dengan langkah pemerintah yang sebelumnya juga memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Menkeu Purbaya menilai jika pemerintah terus menaikan tarif tersebut, maka kemungkinan akan semakin marak barang rokok ilegal yang beredar di kalangan masyarakat.
"Kalau makin besar kenaikan tarifnya akan mendorong barang-barang ilegal. Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikin. Saya pikir biarkan saja," tutur mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan tersebut.
Ini bukan kali pertama Purbaya menyampaikan kebijakan pemerintah soal tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) termasuk harga rokok pada tahun 2026. Akhir September lalu, ia sudah memastikan hal itu.
Sebagai ganti pendapatan negara yang berkurang dengan tidak menaikkan tarif cukai, dan harga rokok, pemerintah akan mengoptimalkan penertiban penerimaan pajak eksisting, baik melalui kepabeanan dan cukai maupun optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga perbaikan Coretax.
Satu hal lagi, saat ini, pemerintah telah memiliki aturan tentang penetapan HJE. Aturan itu berarti masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Keputusan pemerintah yang tidak menaikkan cukai rokok itu, mendapat sorotan dari kalangan tenaga kesehatan, termasuk Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Mereka menyayangkan langkah tersebut. Pasalnya, keputusan itu dinilai berpotensi memperluas akses rokok, khususnya bagi remaja dan anak-anak.
“Sebetulnya, menaikkan cukai rokok itu salah satu cara paling efektif untuk membatasi akses, terutama di kalangan remaja yang secara ekonomi lebih terbatas. Ketika harga rokok lebih mahal, setidaknya itu bisa jadi penghalang awal bagi mereka untuk memulai kebiasaan merokok,” kata dr. Chintya Centauri, Sp.A Subsp. Respirologi (K), anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Respirologi Ikatan Dokter Anak Indonesia, dalam webinar IDAI, Kamis (9/10/2025).
Related News
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja
Pedagang Online Kena Pajak di Marketplace Mulai Juli, Menkeu Siap!
Buntut MinyaKita Berbau Solar, Bulog Jatuhkan Sanksi Tegas Untuk KMR
Lima Nyawa Melayang, Anggota DPR Minta Setop Latihan Militer SPPI
Menteri Purbaya akan Pertimbangkan Usul Penghapusan Pajak JHT dan THR





