Benny Tjokrosaputro, Delisting dan 22,92 Persen Saham Kejagung di Hanson (MYRX)

EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperingatkan PT Hanson International Tbk (MYRX) bahwa masa penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi saham MYRX telah mencapai 36 bulan pada tanggal 16 Januari 2023 sejak 16 Januari 2020.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), mengacu pada peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting), saham MYRX dapat dikeluarkan dari BEI jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan III.3.1.2, saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Adapun porsi pemegang saham MYRX saat ini, diantaranya, PT Asabri (Persero) sebanyak 9,4 miliar saham atau 10,85%, Kejaksaan Agung sebanyak 19,8 miliar saham atau 22,92%, dan sisanya yaitu masyarakat 57,4 miliar saham atau 66,23%.
Sebagai informasi, berdasarkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan per tanggal 13 November 2019, Hanson International Tbk masih dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro yang menjabat sebagai direktur utama perseroan. Namun saat ini Bentjok ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan korupsi.
Kabar terbaru, Benny Tjokrosaputro yang dijatuhi pidana nihil menjadi polemik dan kontroversi, sehingga Jaksa penuntut umum langsung menyatakan upaya hukum banding.
Putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan doktrin hukum pidana.
Lalu, Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Terakhir, proses hukum Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti, sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo.
Related News

Rekening Terkena Pemblokiran Sementara, PPATK Anjurkan Hubungi Bank

Jadi Broker Tambang, Zarof Ricar Ngaku dapat Fee Rp100 Miliar

Gratis! Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak ada Lagi

Disebut Terima Suap Judol, Menteri Budi Siap Buktikan tak Bersalah

Besok Ojol Demo Matikan Aplikasi, Driver Minta Potongan 10 Persen Saja

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi