KPK menyebutkan, Agung Sucipto memberi suap Rp2,5 miliar kepada Nurdin Abdullah lewat Edy di depan Taman Macan, Makassar. Kemudian KPK bergerak mengamankan Edy di rumah dinasnya.

 

Agung Sucipto ditangkap saat dalam perjalanan pulang ke Bulukumba, tepatnya di perbatasan Kabupaten Jeneponto-Takalar. Selanjutnya, aparat komisi antirasuah mengamankan Nurdin Abdullah di rumah jabatan Gubernur Sulsel.

 

Ketiganya lalu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan. Sehari kemudian, Minggu, 28 Februari 2021, Nurdin, Edy, dan Agung, ditetapkan sebagai tersangka.

 

Nurdin Abdullah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis 22 Juli 2021. Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar itu, didakwa menerima suap dalam pecahan dollar Singapura SGD 150 ribu dan Rp2,5 miliar dan gratifikasi sekitar Rp13 miliar dari sejumlah kontraktor berkepentingan proyek di lingkup Pemprov Sulsel.

 

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum, diperkuat sejumlah saksi, membeberkan bagaimana Nurdin Abdullah menerima sejumlah dana gratifikasi untuk berbagai kepentingan. Modusnya, untuk uang operasional, sumbangan masjid serta bantuan sosial untuk penanganan korban pandemi Covid-19. ***