EmitenNews.com - Inti Agri Resources (IIKP) berjejer di pintu gerbang delisting. Perseroan telah menjadi pasien sepanjang 3,6 tahun terakhir. Tidak hanya itu, pembekuan efek perseroan telah berlangsung selama lebih 42 bulan.


Berdasar regulasi, perusahaan terancam delisting kalau mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.


Lalu, kalau saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Perseroan sudah menjalani suspensi lebih dari 42 bulan,” tulis Pande Made Kusuma Ari A, Kadiv Pengaturan dan Operasi Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). 


Berdasar hasil rapat umum pemegang saham, struktur dewan komisaris, dan direksi perseroan yaitu Komisaris Utama Bambang Setiawan, Komisaris Independen Lay Tiam Siong, Direktur Utama Susanti Hidayat, dan Direktur Yenny Wijaya. 


Per 30 Juni 2023, pemegang saham perseroan antara lain Maxima Agro Industri 2,11 miliar lembar atau 6,30 persen, Kejaksaan Agung 3,3 miliar helai alias 9,84 persen, Asabri 4,13 miliar helai setara dengan 12,32 persen, dan publik 24,03 miliar eksemplar selevel 71,54 persen. (*)