BP Danantara: Implikasi Salah Kelola, Masuk Judgement Bussines Rule
Penulis adalah Prof.Dr.Drs Soemardjijo, SE; Ak; CA;BPK-C: Ahli Keuangan Negara Khusus Tipikor/Dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya (UJ) Jakarta; Dewan Guru Besar/Dekan Fakultas Ekonomi Asean International University (AIU) Kuala Lumpur Malaysia.
EmitenNews.com -Pada Era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, 2024-2029 melalui ASTA CITA Presiden mempunyai kebijakan politik out the box dengan Strategi Ekonomi dan Keuangan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kisaran 8%. Dalam kurun kurang dari 60 hari kerja, Pemerintahan baru ini telah membentuk BP Danantara. Satu badan keuangan yang mirip Temasek di Singapura.
Sebagai Ahli Keuangan Negara Khusus Tipikor dan Akademisi, dan sebagai anak bangsa, saya berkewajiban memberikan sumbang saran dan masukan mengenai pengelolaan Asset dan Kekayaan Negara yang dipisahkan pada Perusahaan BUMN yang nantinya dikelola oleh BP Danantara. Pemerintah dan Manajemen BP.Danantara wajib tunduk pada Konstitusi UUD 1945 Pasal 33 dan Pasal 2 Undang-Undang serta peraturan turunannya seperti: UU APBN, UU Keuangan Negara, UU BUMN dan PP No.45 Tahun 2005 jo PP.N0.23 Tahun 2022 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Mengingat BP Danantara mengelola Asset Negara yaitu Indonesia Investment Authority (INA) dan kekayaan Negara yang dipisahkan pada perusahaan BUMN, tentunya berhubungan langsung dengan Nasib Bangsa Indonesia dan kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia saat ini, kedepan apabila salah kelola.
Kekayaan Negara adalah semua bentuk kekayaan hayati dan non hayati berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dikuasai dan atau/ dimiliki oleh Negara. Subyek kekayaan negara yang dimiliki berupa barang milik Negara / Daerah yaitu barang berwujud, barang tidak berwujud, barang bergerak, barang tidak bergerak yang berasal dari pembelian atau perolehan atas beban APBN/APBD dan perolehan lainnya yang sah. Menteri Keuangan sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN), Gubernur/Bupati/Walikota sebagai pengelola Barang Milik Daerah (BMD), Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pengguna barang milik negara dan barang milik daerah.
Subyek kekayaan Negara yang dikuasai berupa kekayaan Negara Potensial yang terbagi atas sektor-sektor agrarian/pertanahan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, kelautan dan perikanan, sumber daya air, udara dan antariksa, energy, panas bumi, serta Kekayaan negara lainnya. Semua diatur diatur dalam Undang-Undang sektoral, Menteri Keuangan sebagai pengelola Fiskal dan para Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pengelola sectoral. Subyek kekayaan negara yang dipisahkan berupa penyertaan modal Negara pada BUMN/D, penyertaan modal pemda pada BUMD, Kekayaan Negara pada Badan Hukum lainnya, dan kekayaan negara pada Badan Internasional. Menteri Keuangan sebagai Wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan Negara Daerah dan Menteri BUMN sebagai Kuasa Pemegang Saham BUMN.
Mengutip pernyataan Kepala BP.Danantara, Bp.Muliaman Hadad, bahwa DANANTARA hadir untuk mengkonsolidasikan Asset yang dipisahkan, lalu melipat gandakan nilainya guna memenuhi kepentingan ekonomi nasional. Istilahnya menjadi Engine kedua setelah APBN, serta ada Gerakan ekonomi karena juga konsolidasi dan leverage. “Danantara” secara bertahap memang disiapkan sebagai cikal bakal "Super Holding" perusahaan Plat Merah (BUMN). Pada tahap awal dana kelolaan Danantara diproyeksi mencapai USD10,8 miliar yang berasal dari Indonesia Invesment Authority (INA). Selanjutnya, 7 (tujuh) BUMN bakal dikonsolidasikan ke Danantara dengan total asset under management (AUM) ditaksir mencapai USD600 miliar. Jumlah ini diramal meningkat hingga mencapai USD982 miliar dalam beberapa tahun kedepan.
Penulis berpandangan bahwa, pengelolaan Danantara harus betul rigit dan prudent. Mengingat Danantara mengelola Aset Negara, dan Kekayaan Negara yang dipisahkan yang bersumber dari APBN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) pada perusahaan BUMN. Maka BP Dananatara dalam pengelolaan wajib tunduk pada (a) Konstitusi UUD 1945 Pasal 23 Ayat (1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; Pasal 33 berbunyi: Ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; Ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; (b) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 2 hurug g berbunyi: Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi: kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; (c) Undang-Undang 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pasal 1 ayat (1) berbunyi: Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan; (d) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 45 Tahun 2005 jo PP Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Angka (1) Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Mengutip pernyataan Prof. Dr Budi Frensidy, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus Pengamat Pasar Modal, pada 2 Desember 2024 mengatakan kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara diharapkan dapat menjadi market maker saham BUMN. Dengan dana kelolaan jumbo, Danantara diharapkan menjadi market maker guna menjaga stabilitas kinerja saham-samam BUMN. Hal tersebut bertujuan menopang saham-saham pelat merah agar tidak mudah tumbang ketika asing melakukan aksi ambil untung. “Supaya saham-saham BUMN ini ada market maker-nya atau liquidity provider yang membuat dia tidak jatuh dan cenderung lebih mudah naik. Market maker adalah perusahaan atau individu yang ditunjuk oleh operator pasar modal untuk menggerakan pasar melalui modal jumbo. Mereka juga secara aktif melakukan bid and offer dalam transaksi saham dengan tujuan memberikan kemudahan bagi para investor sebagai penyedia likuiditas. Prof Budi melanjutkan bahwa sejauh ini, perusahaan pelat merah seperti PT Taspen (Persero) yang dinilai mampu menjadi penyedia likuiditas bagi saham-saham BUMN, belum menjalankan fungsi tersebut. “Jadi lihat, begitu asing keluar ya semuanya tidak ada yang tanggung jawab atau tidak bersedia untuk menahan kejatuhan tersebut. Itu yang disayangkan,” pungkasnya. Menurutnya, jika Danantara kelak mengambil peran tersebut, hal ini diyakini memberikan dampak positif bagi perkembangan pasar saham Indonesia ke depan.
Menurut pendapat penulis sebagai Ahli Keuangan Negara Khusus Tipikor atau Akademisi yang menggeluti Ilmu Keuangan, Ekonomi, Akuntansi, dan Pasar Modal apa yang disampaikan oleh Prof Budi dapat dipahami dari aspek Akademisi, ke-ilmuan dan sebagai best practice pasar modal. Sebagai warning mengingat BP Danantara mengelola kekayaan negara yang begitu besar dan penuh resiko bisnis. Harus belajar dari kasus salah kelola, fraud, merampok dan mencuri keuangan negara mengakibatkan kerugian negara masuk ranah Tipikor seperti: PT Taspen (Persero), ASABRI, PT Jiwasraya (Persero). PT Aneka Tambang Tbk (Persero), PT PN GAS Tbk (Persero), PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Garuda Indonesia Tbk (Persero)”, Karena pengelolaan sebatas memburu rente ekonomi dan capital gain dengan mengabaikan mitigasi dan resiko, akhirnya Uang Negara hilang dan dirampok karena pertimbangan bisnis semata.
Manajemen BP Danantara dalam pengelolaannya wajib profesional, melaksanakan good corporate governance, transparan, akuntabel, menghindari praktik mark up, Fraud, rekayasa, windowdreasing, manipulatif, dan penyalahgunaan keuangan negara yang mengarah pada Kerugian Keuangan Negara. Manajemen BP Danantara wajib melakukan mitigasi lebih dini melalui regulasi, SOP,dan pengawasan melekat untuk mencegah terjadinya Kerugian Keuangan Negara yang dapat masuk ranah Tipikor. BP Danantara juga tidak dijadikan sapi perah (cash cow) Partai Politik untuk melanggengkan kekuasaan baik melalui Pemilu maupun Pilkada.
BP Danantara wajib tunduk pada UU APBN perintah Konstitusi UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) dan Ayat (4); UU.No. 17 Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara; UU.No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 jo PP.No 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN; Oleh karena itu BP Danantara dalam mengelola Aset dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan masuk masuk ranah Hukum Publik. Sedangkan Perusahaan BUMN (Persero) dalam pengelolaan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal masuk ranah hukum Privat. Hukum publik adalah ranah hukum yang menggambarkan hubungan hukum yang mana salah satu subjek hukum memiliki kedudukan lebih tinggi (negara) dari pada subjek lainnya (Warga Negara). Sedangkan Hukum Privat adalah ranah hukum yang menggambarkan hubungan-hubungan hukum antara subjek-subjek hukum yang sederajat atau memiliki kedudukan yang sama secara hukum. (sumber Manahan MP Sitompul MK 14/12/2021).
Merujuk penjelasan Kaharudin dalam pengelolaan Danantara akan ada tiga fungsi, satu, sovereign wealth fund seperti INA, satu pilar lagi adalah investment, development investment, terus kemudian yang ketiga adalah di Asset Management. Jadi tiga pilar, sementara INA hanya satu pilar. Berdasarkan pernyataan Kaharudin tersebut, arahnya BP Danantara masuk ke pasar /Pasar Modal. Artinya Asset dan Kekayaan Negara yang dipisahkan menjadi Ekuitas BUMN akan ditransaksikan di pasar saham/pasal modal. Danantara juga akan melakukan investasi baik melalui: Saham, Reksadana, Obligasi, dan Management Asset. Tentunya kegiatan investasi yang meliputi: Saham, Reksadana, dan Obligasi ada penuh resiko di depan mata yang perlu di mitigasi sejak dini oleh manajemen BP Danantara, agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, dan saham-saham perusahaan BUMN, dikuasai pihak Investor dan pribadi yang bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Perlu juga dipertimbangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diundangkan tentang BP Danantara dalam melaksanakan tugasnya yang meliputi kegiatan di antaranya: sovereign wealth fund, investment,development investment, Asset Management yang berasal dari Aset Negara dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan pada perusahaan BUMN, apabila sahamnya dilepas ke pasar sebatas faktor APBN dan pertumbuhan Ekonomi yang masih predictable. Resikonya bagi negara sangat mahal apabila saham-saham perusahaan BUMN yang sifatnya strategis dan menguasai hajat hidup seluruh rakyat NKRI kemudian dikuasai Investor Asing, dan pribadi, tentunya perlu dipertimbangkan dengan cermat oleh pengambil keputusan. Apabila terjadi salah urus / lancung pada BP Danantara, dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara implikasinya masuk ranah Judgement Business Rule, atau Kerugian Keuangan Negara dengan ancaman Tipikor, hal ini harus diperjelas dan dipertegas melalui regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan. (*)
Related News
Ibu Cerdas dan Investasi Bijak Kunci Masa Depan Keluarga Sejahtera
Mengapa Harga Saham Sudah Murah, IHSG Masih Loyo?
PPN Naik 12 Persen, Bagaimana Efek pada Daya Beli dan Harga Barang?
Orang Kecil Jangan Main Saham, Karena Akan Rugi dan Judi!
Dampak Medsos dalam Mendorong Minat Masyarakat Terhadap Investasi
Perspektif Analis: Memanfaatkan Tren Investasi Global 2025