BP Investasi Danantara Batal Diluncurkan Esok, Perlu Revisi PP
:
0
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Muliaman Darmansyah Hadad. Dok. VIVA.
EmitenNews.com - Peresmian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang dijadwalkan esok, Kamis (7/11/2024), dipastikan batal. Akan dijadwalkan ulang usai lawatan Presiden Prabowo Subianto ke sejumlah negara. Peluncuran BP Investasi Danantara ditunda karena menunggu revisi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) selesai terlebih dahulu.
Kepada pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024), Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, peresmian Danantara batal dilakukan pada Kamis (7/11/2024) besok. Peresmian akan menunggu Presiden Prabowo Subianto kembali dari lawatan luar negeri.
Presiden Prabowo akan berkunjung ke sejumlah negara selama 16 hari sepanjang November 2024.
Muliawan mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan persiapan sebaik mungkin sebelum peluncuran badan tersebut dilakukan.
Peluncuran Danantara pun ditunda karena menunggu revisi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) selesai terlebih dahulu.
"Iya, persiapannya diusahakan sebaik mungkin. Sementara perubahan PP. Ada dua PP, pada intinya ada perubahan PP dan Perpres," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Danantara bakal seperti Temasek, badan investasi global yang berkantor pusat di Singapura. Badan ini bakal mengelola investasi-investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sesuai namanya badan pengelola investasi. Nantinya ditugaskan mengelola investasi di luar APBN. End state-nya iya (seperti Temasek), mirip-mirip seperti itu," kata mantan bos Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (22/10/2024).
Danantara akan fokus pada pengelolaan investasi, berbeda dengan tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Begitu pun akan lebih besar dari Sovereign Wealth Fund Indonesia, Indonesia Investment Authority (INA).
Dengan wewenang tersebut, harus ditetapkan dalam Undang-Undang (UU). Muliawan mengakui, yang pertama pihaknya nanti konsolidasi dulu. “Sekarang berdiri dulu, dibuat UU-nya dulu, baru nanti ada end state-nya. Jadi nanti akan diskusi dengan kementerian terkait untuk bagaimana nanti lembaga ini harus diwujudkan."
Related News
Pupuk Indonesia Masuk Pasar Australia, Total Ekspor Rp7 Triliun
Semula Account Officer, Kini Kindaris jadi Bos Baru PNM
Dolar AS Menguat, Kemendag Pangkas HPE dan HR Emas
Indeks Kospi Sudah Dekati 8.000, Ada Potensi Tembus 10.000
Saham-saham Teknologi Dorong S&P 500 dan Nasdaq ke Rekor Baru
Kabar Baik, Presiden Turunkan Bunga Kredit Orang Miskin jadi 8 Persen





