MECO CLEANSING MILK CUCUMBER - NA18201200340

MECO Beauty Lotion - NA18150100022

MECO LIGHTENING CREAM - NA18190125104

MECO PEARL CREAM - NA18190125103

MECO FACE TONER CITRUS - NA18201200337

MECO FACE TONER ROSE - NA18201200339

MECO FACE TONER CUCUMBER - NA18201200338

BPOM mengingatkan, produk kosmetik itu berpotensi berisiko pada kesehatan, misalnya menimbulkan reaksi alergi pada konsumen yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan. Ketidaksesuaian komposisi juga membuat manfaat produk tidak sesuai klaim kegunaan produk yang dinyatakan dalam kemasan.

Bisa dipastikan pula, hal itu melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar atau notifikasi terhadap 21 produk kosmetik.

Pihak Badan POM juga memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk kosmetik.

"Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya," kata Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar, Kamis (7/8/2025).

Selain itu, kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasinya. ***