BPOM Cabut Izin Edar 21 Skincare, Coba Cek Daftar Kosmetik Anda
Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar. Dok. BeritaSatu.
MECO CLEANSING MILK CUCUMBER - NA18201200340
MECO Beauty Lotion - NA18150100022
MECO LIGHTENING CREAM - NA18190125104
MECO PEARL CREAM - NA18190125103
MECO FACE TONER CITRUS - NA18201200337
MECO FACE TONER ROSE - NA18201200339
MECO FACE TONER CUCUMBER - NA18201200338
BPOM mengingatkan, produk kosmetik itu berpotensi berisiko pada kesehatan, misalnya menimbulkan reaksi alergi pada konsumen yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan. Ketidaksesuaian komposisi juga membuat manfaat produk tidak sesuai klaim kegunaan produk yang dinyatakan dalam kemasan.
Bisa dipastikan pula, hal itu melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar atau notifikasi terhadap 21 produk kosmetik.
Pihak Badan POM juga memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk kosmetik.
"Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya," kata Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar, Kamis (7/8/2025).
Selain itu, kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasinya. ***
Related News
Teruskan Pesan Gubernur, BKD Kaltim Jamin Masa Kerja 11.881 PPPK
Lindungi Anak di Ruang Digital, Panggilan Kedua Untuk Meta dan Google
Pekerjakan TKA Ilegal, PT SBI di Kepri Kena Sanksi Denda Rp330 Juta
Melanggar Aturan WFH, ASN Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat dan Dipecat
Indonesia Kirim 1.000 Pekerja ke Bulgaria, Andalan Sektor Hospitality
Perkuat Infrastruktur Aset Digital, Upbit-ICEx Tekan MoU Strategis





