EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan transaksi short selling tidak ditujukan untuk investor ritel pemula, melainkan hanya untuk trader dan investor yang sudah berpengalaman alias expert.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI menekankan bahwa instrumen tersebut membutuhkan kesiapan dan pemahaman risiko yang matang.

"BEI menekankan bahwa transaksi tersebut ditujukan bagi investor yang telah memiliki pengalaman dan bukan investor pemula," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: BEI: Short Selling Berpotensi Dongkrak Likuiditas Bursa hingga 17%

Untuk itu, BEI akan mengatur secara ketat pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan transaksi, baik dari sisi Anggota Bursa (AB) maupun investor.

"Siapa saja yang boleh melakukan short selling, apakah Anggota Bursa (AB)-nya atau investornya, akan banyak pembatasan pengaturan yang dilakukan," katanya.

Maksimum Transaksi Dibatasi 0,02%

Salah satu pembatasan paling ketat adalah limit transaksi. AB yang boleh melakukan short selling harus memenuhi kriteria tertentu dan hanya boleh bertransaksi maksimal 0,02% dari rata-rata transaksi harian dalam satu bulan terakhir.

"Nanti AB yang boleh melakukan transaksi Short Selling harus memenuhi kriteria tertentu, dilihat juga rata-rata transaksi harian dalam satu bulan terakhir berapa besar, maksimum hanya bisa melakukan transaksi sebesar 0,02%," jelas Jeffrey.

Baca Juga: Tepat 28 September, BEI Hapus Batasan Rp50 & Rilis Daftar Short Sell