EmitenNews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengawasi aliran dana virtual, meliputi kripto hingga non-fungible token (NFT). PPATK mengawasi segala transaksi virtual, untuk mitigasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"PPATK berupaya meningkatkan pengawasan berbagai aliran dana di Indonesia tak terkecuali transaksi keuangan di ruangan virtual. Penggunaan teknologi seperti virtual currency, distributed ledger technology (DLT), non-fungible token (NFT), atau peer to peer lending," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).


Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, adanya transaksi keuangan virtual merupakan tantangan baru bagi PPATK. Untuk mitigasi adanya tindak pencucian uang, PPATK mengawasi segala transaksi virtual.


"Ini tantangan yang sepenuhnya baru bagi kita dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Salah satu respons untuk memitigasi risiko dan ancaman dari emergent technology, seperti perdagangan fisik aset kripto," ujarnya.


PPATK kemudian berbicara pengawasan kepatuhan bersama terhadap calon pedagang fisik aset kripto. PPATK juga menyinggung soal program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Ivan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan kepatuhan bersama joint audit terhadap calon pedagang fisik aset kripto pada tahun 2022 ini.


“Pelaksanaan joint audit tersebut bertujuan untuk mengawasi kepatuhan dan memastikan masing-masing penyelenggara exchanger virtual currency telah menjalankan lima pilar program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ***