Dalam Setahun OJK Cabut 21 Izin Usaha BPR, Mari Cek Daftarnya
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. InfoPublik.
EmitenNews.com - Dalam setahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 21 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Yang terbaru, April 2025 dengan ditutupnya PT BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatera Selatan.
Melalui website LPS (www.lps.go.id), Ahad (1/6/2025), diketahui Pencabutan BPRS Gebu Prima dilakukan lantaran perusahaan tidak mampu melakukan upaya penyehatan. Padahal, sudah diberi waktu kepada pemegang saham maupun dewan komisaris dan direksi.
Meski demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan berlaku. Pihaknya juga sudah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi.
Sesuai prosedur yang ada, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima bersumber dari dana LPS.
Untuk itu, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah PT BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Para nasabah juga diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Ini daftar 21 Bank BPR yang Bangkrut dan Tutup:
Related News
OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha Klaten
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan





