Dampak Permendag 8/2024, Puluhan Perusahaan Bakal PHK Karyawan
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 disinyalir menjadi penyumbang atas kesulitan yang dialami puluhan perusahaan dan berujung pada pemutusan hubungan kerja. Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer mendapatkan informasi bahwa akan ada 60 perusahaan yang akan melakukan PHK terhadap karyawan. Dari dialog, dan informasi yang diserapnya, situasi buruk itu ada kaitannya dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
"Saya diskusi dengan beberapa kawan. Ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK dan ini mengerikan sekali. Memang ada beberapa kritikan soal sumber dari masalah ini. Ini kawan-kawan yang memberi masukan ke saya," ujar Noel sapaan karib Wamenaker, di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Dari masukan pengusaha, dan kalangan serikat pekerja, Noel mengungkapkan sumber masalahnya adalah Permendag Nomor 8/2024 yang terlalu meringankan impor bahan jadi. Akibatnya, produk impor yang murah membanjiri pasar Indonesia, dan memukul produk dalam negeri. Dan pada gilirannya memukul perusahaan, dan berujung pada PHK oleh dunia usaha yang kesulitan menjual produknya.
Noel berharap agar apa yang jadi keluhan pengusaha dan serikat pekerja itu menjadi perhatian kementerian yang menerbitkan Permendag Nomor 8 tahun 2024 tersebut.
Data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), sebanyak 60 perusahaan tekstil sedang mengalami berbagai persoalan. Antara lain ada yang melakukan PHK, merumahkan karyawan hingga tutup.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berisi tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Keberadaan aturan itu sebelumnya telah dikeluhkan pengusaha tekstil.
Pasalnya banyak pelaku industri tekstil mengalami disrupsi yang mengakibatkan penutupan pabrik. Mereka menuding salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor beberapa komoditas, seperti obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.
Langkah tersebut bertujuan untuk mempercepat masuknya barang impor ke Indonesia dan memperlancar perdagangan di Indonesia.
Usai konferensi pers di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024), Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 justru dibuat untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
Mendag Budi Santoso menjelaskan, Permendag 8/2024 mengatur impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) melalui pertimbangan teknis yang ketat. Selain itu, kuota impor pakaian jadi juga diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
“Untuk TPT dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan, per meter sekian ribu. Begitu juga dengan pakaian jadi,” jelas Budi Santoso.
Polemik mengenai Permendag 8/2024 muncul ketika Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyarankan agar beleid tersebut dikembalikan ke aturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Agus Gumiwang menganggap perubahan aturan justru berdampak negatif pada industri tekstil lokal, termasuk Sritex yang mengalami penurunan penjualan. ***
Related News
Kemenhub Berangkatkan 93 Bus Mudik Gratis Angkutan Nataru 2024/2025
3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Hadapi Sidang Kasus Suap Rp4,67M
KPK Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap
Hasto Kristiyanto Tersangka
Sritex (SRIL) Pailit, Wamenaker Duga Ada Tangan Setan yang Bermain
Kasus PPDS Undip, Polda Jateng Sudah Tetapkan Tersangka