EmitenNews.com - Indonesia bakal segera memiliki undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, esok, Selasa (12/4/2022), pihaknya akan menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).


Kepada pers, Senin (11/4/2022), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat paripurna tersebut digelar besok, untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang.


Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah mengambil keputusan atas hasil pembahasan RUU TPKS. Baleg DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU TPKS pada tingkat I. Kesepakatan tingkat I diambil saat rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022), yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.


Semua fraksi di DPR memberikan pandangan dan sikapnya terkait RUU TPKS. Mayoritas fraksi menyatakan setuju RUU TPKS dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.


Terdengar koor setuju saat Supratman bertanya, apakah RUU TPKS bisa disetujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat II?.


Sikap berbeda ditunjukkan Fraksi PKS DPR RI. PKS menolak RUU TPKS dibawa ke tahap paripurna DPR RI. Fraksi PKS meminta pengesahan RUU TPKS dilakukan setelah RKUHP disahkan atau keduanya dibahas secara bersamaan.


Fraksi PKS melalui Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf saat memberikan pandangannya, menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan, sebelum didahului pengesahan RKUHP.


"Dan atau pembahasan RUU TPKS dilakukan bersama pembahasan RKUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual," kata Al Muzzammil Yusuf. ***