Datangi KPK, Raja Juli Bahas Perbaikan Tata Kelola Sektor Tambang

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dok. Kementerian Kehutanan.
EmitenNews.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membahas mengenai perbaikan tata kelola sektor pertambangan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/7/2025). Menhut mendatangi KPK, menjelaskan hal tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hutan dan kekayaan yang ada di dalamnya.
Berkaitan dengan pertambangan, atas asistensi dari Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK yakni memadu padankan data pertambangan yang tidak memiliki PPKH tambang di kawasan hutan.
"Jadi sudah saya sampaikan basis metodologi penghitungan dan basis datanya harus clear, harus jelas. Sehingga nanti sekali lagi ketika kita ingin melakukan pendekatan hukum," urai Menhut Raja Juli Antoni dalam Konferensi Pers, di Gedung KPK, Kamis (24/7/2025).
Melalui pertemuan bersama KPK dan lintas Kementerian Lembaga, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Investasi & Hilirisasi, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Keuangan, Raja Juli menerangkan akan ada kejelasan mengenai persoalan-persoalan tambang yang tidak memiliki PPKH di kawasan hutan.
"Apakah itu dengan denda, PNBP atau dengan pendekatan hukum, basisnya menjadi jelas. Jadi sekali lagi dengan pertemuan ini memotivasi kami Untuk bekerja lebih giat, lebih baik Melakukan apa yang kami sebut Forest Governance," tegas Raja Juli
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno membeberkan, bahwa pihaknya sudah mengakselerasi perizinan pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dari awalnya sebanyak 12.500-an menjadi tersisa 4.250 izin.
“Penertiban perizinan sudah dimulai sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2018. Kami melakukan akselerasi perizinan dari awal 12.500-an menjadi saat ini perizinan hanya 4.250," ungkap Tri Winarno dalam Konferensi Pers Update Kelembagaan Perbaikan Tata Kelola Sektor Pertambangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Penertiban perizinan pertambangan, dilakukan bersamaan dengan diskursus KPK. Yang pada akhirnya menelurkan Minerba One Map Data (MODI) atau aplikasi pengelola data perusahaan pertambangan minerba.
Untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, saat ini sudah menggunakan EPNBP, yang berfungsi sebagai aplikasi berbasis web. Aplikasi ini menghitung secara akurat nilai kewajiban perusahaan dalam melunasi PNBP atas komoditas mineral dan batu bara.
EPNBP yang mulai efektif berjalan sejak tahun 2019, dinilai sangat efektif untuk meningkatkan jumlah penerimaan yang seharusnya diterima negara.
Terakhir, ESDM juga meluncurkan SIMBARA sebagai sebuah platform digital yang dikembangkan untuk mengelola dan memantau sumber daya minerba di Indonesia.
"Apabila terjadi sesuatu kejanggalan, bisa dilihat di Kementerian Lembaga yang terkait. Misalnya penjualan batu bara yang awalnya membayar EPNBP untuk domestik dijual ke ekspor, itu bisa ke trace di dalam SIMBARA," tandas Tri Winarno. ***
Related News

Terbukti Suap Komisioner KPU, Vonis 3,5 Tahun Untuk Hasto Kristiyanto

Nasib Buron Adrian Gunadi, Eks CEO Investree Itu jadi Bos di Qatar

Penduduk Miskin Menurun, Kriteria BPS Pengeluaran di Bawah Rp20 Ribu

Soal Ubah Rencana IKN, Pimpinan DPR Jadwalkan Kunjungan Lapangan

Ini Peluang RI Bebas Tarif Impor Komoditas AS, Cek Daftarnya

Atasi Beras Oplosan, Pemerintah Hanya akan Izinkan Dua Jenis Beras