EmitenNews.com - Saham Tunas Ridean (TURI) resmi tidak mengorbit di lintasan pasar modal indonesia. Itu menyusul persyaratan dan prosedur delisting telah terpenuhi. Oleh karena itu, operator pasar modal menghapus pencatatan efek perseroan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). 


”Bursa menyetujui penghapusan pencatatan efek perseroan dari Bursa Efek Indonesia efektif pada Kamis, 6 April 2023,” tulis Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 divampino Yayuk Sri Wahyuni, PH Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI. 


Dengan pencabutan status perseroan sebagai perusahaan tercatat (delisting), perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia. 


Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan berlaku. (*)