EmitenNews.com - Saham Tunas Ridean (TURI) resmi tidak mengorbit di lintasan pasar modal indonesia. Itu menyusul persyaratan dan prosedur delisting telah terpenuhi. Oleh karena itu, operator pasar modal menghapus pencatatan efek perseroan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
”Bursa menyetujui penghapusan pencatatan efek perseroan dari Bursa Efek Indonesia efektif pada Kamis, 6 April 2023,” tulis Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 divampino Yayuk Sri Wahyuni, PH Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.
Dengan pencabutan status perseroan sebagai perusahaan tercatat (delisting), perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan berlaku. (*)
Related News

Chandra Asri (TPIA) & Glencore Rampungkan Akuisisi Shell di Singapura

Lebaran Praktis! Transaksi QRIS Makin Nyaman dengan BRImo

Tumbuh Minimalis, GJTL 2024 Raup Laba Rp1,18 Triliun

Surplus 22 Persen, TRIS 2024 Kemas Laba Bersih Rp82,90 Miliar

Laba dan Pendapatan Positif, Ini Kinerja MTDL 2024

Melejit 88 Persen, ASLC 2024 Catat Laba Rp50,3 Miliar