EmitenNews.com - Saham Tunas Ridean (TURI) resmi tidak mengorbit di lintasan pasar modal indonesia. Itu menyusul persyaratan dan prosedur delisting telah terpenuhi. Oleh karena itu, operator pasar modal menghapus pencatatan efek perseroan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
”Bursa menyetujui penghapusan pencatatan efek perseroan dari Bursa Efek Indonesia efektif pada Kamis, 6 April 2023,” tulis Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 divampino Yayuk Sri Wahyuni, PH Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.
Dengan pencabutan status perseroan sebagai perusahaan tercatat (delisting), perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan berlaku. (*)
Related News
Perkuat Segmen B2B, Wahana Interfood Targetkan Kinerja Naik 50 Persen
Kantongi Laba Rp643M di 2025, Ini Strategi Blue Bird (BIRD) 2026
Bangkit dari Rugi, Laba Phapros (PEHA) Melenting 109 Persen di 2025
Investor Waspada! Saham KRYA Anjlok 65%, Data Pengendali Simpang Siur
Industri Melambat,SMGR Ungkap Strategi Hadapi Tantangan Sepanjang 2025
Laba Emiten Jasa Konstruksi NRCA Melonjak 115 Persen Sepanjang 2025





