EmitenNews.com -Menandai babak baru upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan bahwa perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dimulai pada 26 September 2023.

 

“Rencana peluncuran bursa karbon perdana akan dilakukan pada 26 September. Artinya semua proses yang mendukung keberhasilan dan perdagangan lewat bursa karbon, kita jaga sampai berhasil dan hasilnya kembali direinvestasikan kepada upaya keberlanjutan lingkungan hidup kita terutama melalui pengurangan emisi karbon secara resmi," kata Mahendra.

 

Mahendra mengatakan Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam upaya dunia mengurangi emisi gas rumah kaca karena Indonesia merupakan satu-satunya negara yang hampir 70 persen dari pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berbasis dari sektor alam. Hal ini berkebalikan dibanding negara-negara lain yang lebih banyak memiliki pengurangan emisi karbon dari sektor energi.

 

Untuk itu, guna memperkuat ekosistem dalam pengurangan emisi karbon di Indonesia diperlukan upaya bersama berbagai pihak termasuk oleh pemerintah daerah yang memiliki banyak sumber emisi pengurang karbon.

 

“Pemilihan kota Jambi ini adalah karena provinsi ini merupakan daerah yang menjadi sumber yang terbukti mampu melakukan pengurangan emisi karbon yang langsung bisa dimaterialisasikan dengan dukungan bio carbon fund," kata Mahendra.

 

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, Saat ini BEI sedang finalisasi Peraturan Bursa Karbon. Sesuai POJK 14 maka bursa karbon akan memperdagangkan unit karbon yang tercatat di SRN PPI. Pada tahap awal ini yang ditargetkan adalah membangun infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang baik. Selain BEI nanti KSEI akan berperan untuk penyelesaian dana.

 

“Infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang baik dimana cukup supply dan demand serta pengembangan sistem perdagangan dan pengawasan yang semakin baik,” ujar Jeffrey kepada Media, Selasa (19/9/2023).

 

Adapun untuk pencatatan Bursa Karbon sesuai Permen KLHK 21 dan POJK 14 proses "IPO" ada di SRN PPI. Secondary market-nya di bursa karbon.

 

“Dalam UU P2SK dan POJK 14 dinyatakan unit karbon adalah Efek. Karena itu BEI memperdagangkan karbon seperti Efek lainnya seperti saham, obligasi, ETF, Structured Warrant, DIRE, DINFRA,” imbuh Jeffrey.