EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut kembali Fakhri Hilmi untuk melanjutkan pengabdian di regulator industri keuangan itu, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan membebaskannya dari segala tuntutan hukum dalam kasus Asuransi Jiwasraya.
Deputi Komisioner Humas dan Logitisk OJK, Anto Prabowo menyatakan, OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya.
“Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK,” tukas Anto kepada Media, Kamis (7/4).
Sebagaimana diberitakan, MA memutuskan membebaskan mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK dari kasus korupsi Rp16 triliun Asuransi Jiwasraya.
Dalam putusan Kasasi itu, MA juga memerintahkan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Related News
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030
Tok! Jeffrey Hendrik Jabat Dirut BEI, Ini Profilnya
Satgas PASTI Panggil KOL Promosikan Pedagang Aset Kripto Ilegal





