Divestasi Distributor Coca Cola oleh PMUI Belum Kelar, Sahamnya Anjlok
:
0
Produk minuman yang didistribusikan PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM)
EmitenNews.com - Rencana pengambilalihan 80% saham PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) oleh PT Tunas Binatama Lestari, bagian dari kelompok usaha Rimau Group molor. Para pihak sepakat memperpanjang masa berlaku Term Sheet hingga 31 Desember 2026 karena proses pembahasan dan negosiasi transaksi masih berlangsung.
Kesepakatan perpanjangan tersebut dilakukan pada 2 September 2026. Sebelumnya, Term Sheet atau perjanjian awal yang bersifat tidak mengikat telah ditandatangani pada 12 Februari 2026 oleh PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI) dan Agus Susanto selaku penjual, bersama PT Tunas Binatama Lestari sebagai pembeli.
“Perpanjangan jangka waktu tersebut dilakukan sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pembahasan dan negosiasi atas rencana transaksi berdasarkan Term Sheet,” ujar manajemen PMUI dalam keterbukaan informasi, Minggu (6/9/2026).
Dalam rencana tersebut, pembeli akan mengambil alih total 1,236 miliar saham GRPM atau sekitar 80% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan. Dari jumlah tersebut, PMUI akan melepas 1.091.851.700 saham atau setara 70,67% kepemilikan. Sementara Agus Susanto akan menjual 144.148.300 saham atau 9,33%. Dengan demikian, total saham yang menjadi objek pengambilalihan mencapai 80%.
Selain pengambilalihan saham GRPM, Term Sheet juga memuat rencana pembelian kembali aset dan bisnis oleh para penjual serta injeksi aset dan bisnis oleh pihak pembeli. Namun, transaksi tersebut belum bersifat final. Term Sheet yang menjadi dasar pembahasan merupakan Non-Binding Agreement, sehingga kepastian transaksi masih bergantung pada sejumlah tahapan.
Beberapa di antaranya adalah pelaksanaan uji tuntas atau due diligence, pemenuhan persyaratan internal masing-masing pihak, penandatanganan perjanjian definitif, serta persetujuan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diperpanjangnya Term Sheet, seluruh ketentuan dan persyaratan di dalamnya tetap berlaku hingga 31 Desember 2026, kecuali para pihak menyepakati perubahan secara tertulis.
Apabila hingga batas waktu tersebut rencana transaksi belum juga terlaksana, Term Sheet akan berakhir dengan sendirinya.
PT Tunas Binatama Lestari sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan pertambangan batubara serta bagian dari kelompok usaha Rimau Group.
Di tengah proses negosiasi yang belum tuntas, saham GRPM ditutup melemah 1,73% ke Rp170 per saham pada perdagangan Jumat (6/9/2026). Dalam sebulan terakhir, harga saham GRPM telah turun Rp64 atau 27,35%.
Meski demikian, secara year to date saham GRPM masih mencatat kenaikan Rp78 atau 84,78%.
Related News
Optimalisasi 3.010 Aset TelkomGroup, Graha Merah Putih Dilirik BGN
IPO SWAP Mundur, Digantikan 1 Calon Emiten Baru dari Sektor Energi
Emiten HSC (HATM) Private Placement 640 Juta Saham, Free Float Menciut
Harga Saham Merosot 50%, Investor RGAS Ternyata Divestasi Senyap!
Manuver Konglo, Prajogo Berambisi Kuasai Penuh Emiten Hapsoro (SINI)
Verah Kurangi Porsi, Saham TAMA Melambung 320 Persen





