EmitenNews.com - Bakal lahir Kementerian Haji. Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Kesepakatan mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pasal mengenai hal itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji yang digelar pada Jumat (22/8/2025). Perubahan tersebut pun sesuai dengan yang diinginkan oleh DPR RI.

"Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita," kata Marwan Dasopang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Namun, DPR meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam memisahkan hal itu karena haji dan umrah masih berada pada lingkup keagamaan, dalam hal ini ada Kementerian Agama. Jangan sampai, ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

"Bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama. Ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu," kata Marwan Dasopang.

Sejauh ini, pembahasan perubahan nomenklatur itu belum sampai ke struktur kementeriannya, karena Panja belum membahas bab soal kelembagaan. Namun, DPR mengusulkan agar kelembagaan kementerian tersebut strukturnya sampai ke kabupaten.

Pembahasan RUU itu akan bersifat maraton untuk bisa segera diselesaikan. Nantinya, berbagai usulan DPR terhadap RUU itu masih melihat terlebih dahulu respons dari pemerintah. Apakah itu diterima oleh pemerintah, atau tidak.

Pemerintah anggap penting pembentukan Kementerian Haji

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana pembentukan Kementerian Haji dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU Haji).

"Ada rencana seperti itu, pembentukan Kementerian Haji," kata Prasetyo Hadi kepada pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji ke DPR RI. Peluang pembentukan Kementerian Haji, menggantikan Badan Penyelenggara Haji telah dimasukkan dalam DIM tersebut.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan, rencana pembentukan kementerian baru itu bukan semata-mata menambah besar struktur kabinet, melainkan karena adanya kebutuhan yang muncul dari evaluasi pelaksanaan ibadah haji sebelumnya.

Pemerintah melihat, setelah satu tahun BP Haji dibentuk, terdapat sejumlah catatan yang menilai perlunya peningkatan kelembagaan tersebut setingkat kementerian.

"Setelah pelaksanaan haji, ada evaluasi-evaluasi, catatan-catatan yang ternyata memang ada sebuah kebutuhan untuk meningkatkan kelembagaan dari badan, nampaknya dibutuhkan untuk setingkat menteri," ucap Prasetyo Hadi.

Peningkatan status diperlukan, untuk memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi, mengingat tingginya jumlah jamaah Indonesia yang berangkat setiap tahun.

Selain haji, perjalanan umrah juga disebut menjadi perhatian dengan jumlah hampir mencapai dua juta warga negara Indonesia per tahun.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membahas peluang untuk meningkatkan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji. Ia mengatakan, RUU Haji yang sedang dibahas DPR RI menghadirkan dua pilihan berkenaan dengan status lembaga penyelenggara pelayanan haji dan umrah.