DPR-Pemerintah Sepakati KEMPPKF 2026, Ekonomi 5,2-5,8 Persen
                                    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) 2026. Dok. Kementerian Keuangan.
Indeks Kesejahteraan Petani 0,7731
Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal 37,95
Postur Fiskal 2026
Pendapatan negara 11,71%-12,31%
Perpajakan 10,08-10,54%
PNBP 1,63-1,76%
Hibah 0,002-0,003%
Belanja Negara 14,19-14,83%
Belaja Pemerintah Pusat 11,41-11,94%
Transfer ke daerah 2,78-2,89%
Keseimbangan Primer (0,18)-(0,22)
Defisit (2,48)- (2,53)
Pembiayaan 2,48-2,53
Saat mengajukan KEMPPKF2026 ke DPR, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kerangka awal dari rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu, disusun di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian. Ketegangan geopolitik, perang dagang hingga trend tingginya suku bunga acuan yang memberikan gejolak terhadap pasar keuangan dunia dan berimbas ke Indonesia.
"Dengan gejolak yang sangat tinggi dan dinamis dan tantangan struktural dalam negeri fokus menciptakan kemajuan maka kebijakan fiskal 2026 diarahkan mewujudkan kedaulatan pangan dan energi dalam rangka menuju Indonesia tangguh, mandiri, sejahtera," ungkap Sri Mulyani dalam pidatonya, Selasa (20/5/2025)
Sri Mulyani menyebutkan, kebijakan fiskal 2026 efektif selektif meredam berbagai gejolak namun responsif. Pemerintah akan melakukan stabilitas ekonomi melalui diplomasi, perdagangan, negosiasi, deregulasi, perluasan pasar ekspor dan sinergi kebijakan fiskal.
Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan 5,2-5,8%, dengan tetap menjaga daya beli masyarakat, mendorong transformasi dan reformasi ekonomi termasuk hilirisasi SDA dan perbaikan iklim investasi dan SDM.
Related News
                            Produksi Minyak Harian November Lampaui Target Lifting APBN
                            Surplus Neraca Perdagangan Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi
                            Jurus Purbaya Tempatkan Rp200T di Himbara Ampuh Pacu Likuiditas
                            Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Gram
                            Beruntun 65 Bulan, BPS Catat Surplus Neraca Perdagangan Indonesia
                            OJK Pastikan Patriot Bond Bisa Jadi Agunan Kredit, Cek Persyaratannya
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




