DPR Sahkan RUU KUHAP jadi UU, Perkuat Peran Advokat Lindungi Warga
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Ketua DPR Puan Maharani dalam pengesahan RUU KUHAP jadi UU, Selasa (18/11/2025). Dok. SinPo/Ashar.
"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata Supratman Andi Agtas saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Mulanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial. Juga menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun setelah lebih dari empat dekade, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.
"Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia," kata politikus Partai Gerindra itu.
Dengan adanya pembaharuan, Menhum Supratman berharap hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang. ***
Related News
Pemerintah Putuskan Awal Puasa 2026 Kamis, Beda dengan Muhammadiyah
Siapkan Rp8,6T, BI Layani Tukar Uang Buat Lebaran di Aplikasi Pintar
Revisi UU KPK, Menkum Akan Kaji dan Berkomunikasi Dengan DPR
Wapres Apresiasi Umat Konghucu dalam Perkuat Persatuan Bangsa
Selamat Tahun Baru Imlek 2026, Presiden Doakan Semoga Bawa Kemakmuran
Sidang Isbat Awal Ramadan, Kemenag Tekankan Akurasi Ilmiah dan Syar’i





