Gaji PNS 2025 akan Naik, Resminya Tunggu Pengumuman Presiden Terpilih
Ilustrasi PNS mengikuti upacara. dok. Setkab. Okezone.
EmitenNews.com - Para pegawai negeri sipil (PNS) akan menikmati kenaikan gaji pada 2025. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati rencana kenaikan gaji para abdi negara itu, akan diumumkan presiden terpilih Prabowo Subianto. Kepastian adanya kenaikan gaji PNS itu juga sudah disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikan ya," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin (5/8/2024).
Menteri Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan, yang juga presiden terpilih Prabowo Subianto, dan dihadiri para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Sebelumnya, Jumat lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan adanya rencana kenaikan gaji PNS pada 2025.
Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Disebutkan, restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sejauh ini, pemerintah tidak merinci besaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) itu. Yang jelas, menurut Menko Airlangga Hartarto, penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas. “Kalau penyesuaian kan ke atas.”
Pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS.
Semu itu berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.
Pada 2024, Pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.
KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang menjadi acuan penyusunan Nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dalam KEM-PPKF, Kementerian Keuangan bersama DPR menyepakati asumsi makro dengan rincian sebagai berikut.
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada dalam rentang 5,1-5,5 persen, laju inflasi 1,5-3,5 persen, nilai tukar rupiah Rp15.300-Rp15.900 per dolar AS, tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,9-7,2 persen.
Lalu, harga minyak mentah Indonesia (ICP) 75-85 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 580-605 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 1,003-1,047 juta barel setara minyak per hari.
Sementara pendapatan negara ditargetkan dalam rentang 12,30-12,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), belanja negara 14,59-15,18 persen terhadap PDB, serta defisit 2,29-2,82 persen.
Nota Keuangan dan RAPBN 2025 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2024 di depan parlemen. ***
Advertorial
Related News
Korupsi Proyek LRT Sumsel, Tiga Petinggi Waskita Karya jadi Tersangka
Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Perlu Diskusi Mendalam
Temukan Sejumlah Fraud pada BPJS Kesehatan, Ini Permintaan KPK
Presiden Sebut 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang Tergeser Otomasi di 2025
Kelar, Tol Kartasura-Klaten Percepat Waktu Tempuh Solo-Yogya
Soal Kebocoran Data NPWP, Presiden Perintahkan Mitigasi Secepatnya