EmitenNews.com- Perusahaan perbankan swasta terbesar di Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada akhir bulan ini. RUPST diselenggrakan pada Senin, 29 Maret 2021 pukul 09.00 WIB mendatang itu berlokasi di Menara BCA, Grand Indonesia, Jakarta, Pusat.


Merujuk keterangan Bank BCA (BBCA) yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (02/3). Bank BCA ada menyebutkan tujuh agenda yang akan dibahas dalam RUPS tersebut. Pertama, soal persetujuan atas laporan tahunan termasuk laporan keuangan perseroan dan laporan tugas pengawasan dewan komisaris perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.


Selain itu, rapat akan memutuskan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota direksi atas tindakan pengurusan. Begitu juga kepada anggota dewan komisaris perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.


Agenda kedua adalah penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Adapun sejumlah opsi penggunaan laba bersih itu bisa berupa penyisihan sebagai dana cadangan, pembagian dividen tunai, atau  sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya akan dicatat sebagai laba ditahan.



Ketiga, agenda penegasan berakhirnya masa jabatan, serta pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan. Masa jabatan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan yang saat ini menjabat akan berakhir pada saat ditutupnya RUPST yang akan diselenggarakan pada tahun 2021.


Berikutnya agenda keempat yaitu penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2021. Selain itu juga dibahas tentang pembagian tantiem untuk tahun buku 2020 kepada anggota direksi dan dewan komisaris perseroan.


Agenda kelima yaitu penunjukan kantor akuntan publik terdaftar. Kantor akuntan publik itu ditunjuk untuk mengaudit atau memeriksa buku-buku perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.


Hal tersebut memperhatikan Pasal 13 ayat 1 POJK Nomor 13 /POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan juncto Pasal 19 ayat 2 huruf d. Di rapat akan diusulkan untuk menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan PwC Global) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.


Keenam, pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi untuk membayar dividen interim atau dividen sementara untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Pembayaran dividen disebutkan akan dilakukan jika keadaan keuangan perseroan memungkinkan. Selain itu, dividen akan dibayarkan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 Agenda terakhir yakni yang ketujuh adalah persetujuan atas perubahan recovery plan perseroan. Adapun penjelasan dan bahan-bahan mengenai mata acara rapat secara lebih terperinci telah tersedia dan dapat diunduh di situs resmi BCA.