EmitenNews.com - Apa yang terjadi?. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengundurkan diri. Surat pengunduran diri bos bank sentral itu, diajukan ke Presiden Prabowo Subianto, Minggu (26/7/2026). Langsung disetujui, dan kemudian diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, ditemani anggota Dewan Deputi Gubernur BI lainnya. Secara otomatis Deputi Gubernur BI Senior Destry Damayanti sebagai pejabat sementara.

Dalam  keterangannya Senin (27/7/2026), Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada Ahad (26/07/2026). Presiden segera menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) untuk menerima pengunduran diri tersebut.

"Sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada UU BI, maka yang pertama presiden terima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin BI," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dikutip, Senin (27/08/2026).

Sesuai UU BI, jabatan Gubernur BI secara otomatis akan diisi Deputi Gubernur BI Senior Destry Damayanti sebagai pejabat sementara.

"Kami mewakili pemerintah menyampaikan ke masyarakat mari kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang diberikan oleh UU di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini kemenkeu juga menjalankan fungsi jaga fiskal tentunya dalam koordinasi yang erat," kata Mensesneg Prasetyo Hadi. ***