Gugatan Diterima, TDPM Pailit!

Pengurus Tridomain alias Tianrong pada suatu kesempatan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Tianrong Chemical Industry (TDPM) menjadi mayat alias pailit. Itu berdasar hasil keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas sidang perkara pembatalan perdamaian.
Di mana, hakim telah menyidangkan perkara dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.jkt.pst pada 10 Maret 2025. ”Perseroan saat ini dinyatakan pailit,” tukas Anton Hartono, Presiden Direktur Tianrong Chemicals Industry.
Sebelum keputusan final pailit itu, perseroan telah menghadiri sidang perdana gugatan pembatalan perdamaian pada Senin, 10 Februari 2025. Itu berdasar surat panggilan pengadilan nomor 533/PAN.03/W10.UI/HT.2.4/II/2025.DN Tertanggal 5 Januari 2025.
Selanjutnya, surat panggilan sidang dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Jkt.Pst itu, diterima oleh perseroan pada Jumat, 7 Februari 2025. Gugatan pembatalan perdamaian itu, diajukan oleh Bata Merah Wisesa.
Sebelumnya, perjanjian perdamaian perseroan dengan kreditur telah dihomologasi majelis hakim. Itu berdasar sidang majelis hakim atas perkara PKPU No. 420/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst pada Kamis, 17 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)
Related News

BEI Layangkan Surat ke Green Power (LABA), Balasannya Begini

BCA Siapkan Uang Tunai Rp70,22T Buat Kebutuhan Lebaran

CMNP Gugat Hary Tanoe (BHIT) Rp103T, Hotman Paris Jelaskan Ini

Pefindo Rilis Surat Utang Grup Sinarmas (INKP) Jatuh Tempo 2025

BCA Sepakat Bagi Dividen 2024 Rp300 per Lembar dan Rombak Direksi

Begini Penegasan Pefindo Terkait Peringkat Bank SMBC Indonesia (BTPN)