Gugatan Diterima, TDPM Pailit!

Ilustrasi: Perdagangan saham TDPM di BEI.
EmitenNews.com - Tianrong Chemical Industry (TDPM) menjadi mayat alias pailit. Itu berdasar hasil keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas sidang perkara pembatalan perdamaian.
Di mana, hakim telah menyidangkan perkara dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.jkt.pst pada 10 Maret 2025. ”Perseroan saat ini dinyatakan pailit,” tukas Anton Hartono, Presiden Direktur Tianrong Chemicals Industry.
Sebelum keputusan final pailit itu, perseroan telah menghadiri sidang perdana gugatan pembatalan perdamaian pada Senin, 10 Februari 2025. Itu berdasar surat panggilan pengadilan nomor 533/PAN.03/W10.UI/HT.2.4/II/2025.DN Tertanggal 5 Januari 2025.
Selanjutnya, surat panggilan sidang dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Jkt.Pst itu, diterima oleh perseroan pada Jumat, 7 Februari 2025. Gugatan pembatalan perdamaian itu, diajukan oleh Bata Merah Wisesa.
Sebelumnya, perjanjian perdamaian perseroan dengan kreditur telah dihomologasi majelis hakim. Itu berdasar sidang majelis hakim atas perkara PKPU No. 420/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst pada Kamis, 17 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)
Related News

Grup Sinarmas (SMAR) Mau Buka Lini Bisnis Baru

WSBP Raih Kontrak Baru Rp295 M, 60% dari Proyek di Luar Grup

Menanjak 185 Persen, Laba INPP Kuartal I-2025 Tembus Rp382 Miliar

Industri Bergairah, SBMA Kuartal I-2025 Catat Penjualan Rp32 Miliar

Surplus 37 Persen, CTRA Kuartal I-2025 Koleksi Laba Rp660 Miliar

Laba Melesat 34 Persen, Kuartal I-2025 BABP Defisit Rp598 Miliar