Gugatan Diterima, TDPM Pailit!

Ilustrasi: Perdagangan saham TDPM di BEI.
EmitenNews.com - Tianrong Chemical Industry (TDPM) menjadi mayat alias pailit. Itu berdasar hasil keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas sidang perkara pembatalan perdamaian.
Di mana, hakim telah menyidangkan perkara dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.jkt.pst pada 10 Maret 2025. ”Perseroan saat ini dinyatakan pailit,” tukas Anton Hartono, Presiden Direktur Tianrong Chemicals Industry.
Sebelum keputusan final pailit itu, perseroan telah menghadiri sidang perdana gugatan pembatalan perdamaian pada Senin, 10 Februari 2025. Itu berdasar surat panggilan pengadilan nomor 533/PAN.03/W10.UI/HT.2.4/II/2025.DN Tertanggal 5 Januari 2025.
Selanjutnya, surat panggilan sidang dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Jkt.Pst itu, diterima oleh perseroan pada Jumat, 7 Februari 2025. Gugatan pembatalan perdamaian itu, diajukan oleh Bata Merah Wisesa.
Sebelumnya, perjanjian perdamaian perseroan dengan kreditur telah dihomologasi majelis hakim. Itu berdasar sidang majelis hakim atas perkara PKPU No. 420/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst pada Kamis, 17 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)
Related News

BNI Sponsori Proyek Energi Panas Bumi 500 MW Milik Geo Dipa Energi

Rombak Manajemen Kunci Garuda Indonesia, Ini Rencana Besar Danantara

RELF Bagi Dividen Interim Minimalis, Simak Jadwalnya!

Erwin Ciputra Tambah Saham PTRO, Harga Langsung Naik!

Komisaris Emiten TP Rachmat (DRMA) Lepas 50 Ribu Saham

Pefindo Beber Lonjakan 68,6% Surat Utang Korporasi, Ini Faktornya