EmitenNews.com - Adhi Karya (ADHI) mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp91 miliar. Gugatan itu, diajukan Machfud Suroso sebagai pemohon I, dan Dutasari Citralaras, pemohon II PKPU atas perseroan. 

Rinciannya, Machfud Suroso sebagai penggugat I atas perseroan mengajukan gugatan senilai Rp25 miliar, dan Dutasari Citralaras sebagai penggugat II mengajukan nominal gugatan sebesar Rp66 miliar. Machfud Suroso tiada lain adalah Direktur Utama Dutasari Citralaras.

Permohonan PKPU atas perseroan itu, terdaftar dengan nomor 271/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst pada 10 September 2024. Dutasari merupakan subkontraktor kerja sama operasi (KSO) Adhi Karya (ADHI), dan Wijaya Karya (WIKA). 

KSO ADHI-WIKA sebagai kontraktor pelaksana pada pekerjaan proyek pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Bertindak sebagai pemberi kerja yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia pada 10 Desember 2010. 

”Mengenai gugatan PKPU itu, kami belum menerima panggilan resmi atau pemberitahuan resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, Adhi Karya masih belum mengetahui nilai gugatan atau tuntutan dalam permohonan PKPU dimaksud,” tegas Rozi Sparta, Corporate Secretary Adhi Karya. 

Merespons gugatan itu, Adhi Karya terus berupaya melakukan langkah-langkah strategis dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait, dan memastikan proses pelaksanaan permohonan PKPU dilakukan dengan upaya maksimal. ”Saat ini, Adhi Karya akan menunjuk tim penasihat hukum,” imbuh Rozi.

Sebagai perusahaan terbuka dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan secara benar, Adhi Karya berkomitmen menuntaskan kewajiban sesuai ketentuan, dan perundang-undangan yang berlaku. ”Permohonan PKPU itu, tidak berdampak negatif terhadap operasional perseroan,” ucapnya. (*)