EmitenNews.com - Hadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menjamin proses persidangan tidak akan memengaruhi kegiatan bisnis. Pokoknya, kegiatan bisnis jalan terus seperti biasa. Permohanan PKPU dilayangkan oleh Agus Setiawan melalui kuasa hukumnya Hasiholan Tytusano Parulian pada 9 Maret 2021, dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. 

 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Agus dalam petitumnya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya. "Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan." Demikian petitum dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, yang dikutip Minggu (14/3/2021), 

 

Penggugat juga meminta pengadilan mengangkat dan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU. Juga meminta membentuk tim yang terdiri dari Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania, dan Hansye Agustaf Yunus untuk mengurus harta Sepatu Bata saat dinyatakan PKPU Sementara atau menjadi kurator Sepatu Bata saat dinyatakan pailit. 

 

Kepada majelis hakim, Agus meminta menghukum Sepatu Bata dengan membayar seluruh biaya perkara PKPU. "Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)." Demikian tertulis dalam petitum.

 

Dalam keterangan resminya, Jumat (12/3/2021), Legal PT Sepatu Bata Tbk, Theodorus Warlando menuturkan perusahaan belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan serta terkait gugatan permohonan PKPU itu. Pihaknya akan mempelajari permohonan PKPU dengan saksama apabila sudah menerima pemberitahuan resmi.