EmitenNews.com - Hadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menjamin proses persidangan tidak akan memengaruhi kegiatan bisnis. Pokoknya, kegiatan bisnis jalan terus seperti biasa. Permohanan PKPU dilayangkan oleh Agus Setiawan melalui kuasa hukumnya Hasiholan Tytusano Parulian pada 9 Maret 2021, dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. 

 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Agus dalam petitumnya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya. "Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan." Demikian petitum dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, yang dikutip Minggu (14/3/2021), 

 

Penggugat juga meminta pengadilan mengangkat dan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU. Juga meminta membentuk tim yang terdiri dari Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania, dan Hansye Agustaf Yunus untuk mengurus harta Sepatu Bata saat dinyatakan PKPU Sementara atau menjadi kurator Sepatu Bata saat dinyatakan pailit. 

 

Kepada majelis hakim, Agus meminta menghukum Sepatu Bata dengan membayar seluruh biaya perkara PKPU. "Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)." Demikian tertulis dalam petitum.

 

Dalam keterangan resminya, Jumat (12/3/2021), Legal PT Sepatu Bata Tbk, Theodorus Warlando menuturkan perusahaan belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan serta terkait gugatan permohonan PKPU itu. Pihaknya akan mempelajari permohonan PKPU dengan saksama apabila sudah menerima pemberitahuan resmi.

 

Theodorus Warlando memastikan produsen alas kaki merek Bata itu akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin hak-hak perusahaan tetap terjaga. Ia berpendapat permohonan PKPU tersebut tidak berdasar karena perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum. Proses persidangan yang akan dijalani perusahaan, kata dia, tidak akan memengaruhi kegiatan bisnis, sehingga dijamin tetap berjalan seperti biasa.

 

Sepatu Bata, perusahaan asal Republik Ceko dengan nama asli T&A Bata Shoe Company, didirikan oleh Tomas Bata dan Antonin Bata. Perusahaan yang dibangun sejak 1894 itu, kini sudah hadir pada lebih dari 50 negara, dengan fasilitas produksi di 26 negara. Di Indonesia, sepatu Bata cukup dikenal, karena sudah hadir sejak 1931, meski saat itu masih dalam bentuk impor. 

 

Pada 1940, BATA membangun pabrik pertamanya di Indonesia, di Kalibata, Jakarta Selatan. Pada 24 Maret 1982 perusahaan go public di Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia) dengan kode saham BATA. Tahun itu juga perusahaan merampungkan pembangunan pabriknya di Purwakarta, Jawa Barat. Pada 2009 pabrik di Kalibata dijual dan seluruh kegiatan produksi dipindahkan ke Purwakarta. Berdasarkan data 2019, selain pabrik, BATA juga memiliki 530 gerai di Indonesia. ***