EmitenNews.com - Vonis 12 tahun penjara untuk Mario Dandy Satriyo (20). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa kasus penganiayaan berat itu, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban dan telah direncanakan. Hakim juga mewajibkan anak mantan ASN Pajak itu, membayar restitusi atau uang ganti rugi sebesar Rp25 miliar.

 

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, Kamis (7/9/2023).

 

Majelis Hakim juga mewajibkan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi sebanyak  Rp25 miliar. Uang ganti rugi ini jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa yang meminta restitusi sebesar Rp120 miliar. 

 

Dalam vonisnya majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan vonis Mario Dandy Satriyo. Pertama, menurut hakim, Mario Dandy melakukan perbuatan itu dengan sadis dan sangat kejam. Dalam mengeksekusi korban, bahkan Mario Dandy dinilai menikmati perbuatanntya. Hal ini diketahui dari tingkahnya melakukan selebrasi dan upaya menyebarkan rekaman video penganiayaan berat itu. 

 

"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas Alimin. 

 

Kedua, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy juga berdampak pada rusaknya masa depan korban, David Ozora.

 

Begini sadisnya perbuatan Mario Dandy Satriyo itu sampai hakim tidak menemukan adanya unsur yang meringankan bagi anak muda yang kini berusia 20 tahun.

 

Terhadap terdakwa lainnya, Shane Lukas (19), hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hal ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. 

 

Vonis tersebut didasari atas terpenuhnya unsur dalam dakwaan pertama primer Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut hakim, Shane terbukti melanggar pasal tersebut karena sempat mengirim swafoto kepada terdakwa lain, yakni Mario Dandy dan anak AG.