Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun Untuk Mario Dandy Ditambah Bayar Restitusi Rp25 Miliar
:
0
Vonis 12 tahun untuk Mario Dandy Satriyo. dok. JPNN.
EmitenNews.com - Vonis 12 tahun penjara untuk Mario Dandy Satriyo (20). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa kasus penganiayaan berat itu, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban dan telah direncanakan. Hakim juga mewajibkan anak mantan ASN Pajak itu, membayar restitusi atau uang ganti rugi sebesar Rp25 miliar.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim juga mewajibkan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi sebanyak Rp25 miliar. Uang ganti rugi ini jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa yang meminta restitusi sebesar Rp120 miliar.
Dalam vonisnya majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan vonis Mario Dandy Satriyo. Pertama, menurut hakim, Mario Dandy melakukan perbuatan itu dengan sadis dan sangat kejam. Dalam mengeksekusi korban, bahkan Mario Dandy dinilai menikmati perbuatanntya. Hal ini diketahui dari tingkahnya melakukan selebrasi dan upaya menyebarkan rekaman video penganiayaan berat itu.
"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas Alimin.
Related News
Hadiri May Day 2026, Prabowo Sampaikan Hal yang Bahagiakan Buruh
Ini Imbas Tabrakan Maut Kereta, Korlantas Polri Panggil Operator Taksi
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Capai Rp809M
May Day 2026, Buruh Menanti Kejutan Istimewa dari Presiden Prabowo
Akhir Tahun Ini dari Jakarta Menuju Tanjung Lesung Cuma Butuh 2-3 Jam
Sangkal Tuduhan Korupsi, Noel Akan Gugat KPK Senilai Fantastis





