Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun Untuk Mario Dandy Ditambah Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Vonis 12 tahun untuk Mario Dandy Satriyo. dok. JPNN.
Sementara itu, anak AG sebelumnya lebih dulu divonis enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus yang sama. AG terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Kasus penganiayaan berat yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG ini, menarik perhatian luas masyarakat. Bukan semata karena tergolong ssadisnya perbuatan Mario, tetapi juga menyangkut gaya hidup hedonisme yang dipertontonkan Mario, juga sang ibu.
Pasalnya, apa yang dipertontonkan lewat media sosial itu, tidak sesuai dengan profil sang ayah yang pegawai Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Sebelum mendapat sanksi Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari ASN.
Belum selesai, karena Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) juga turun tangan, karena mencurigai besaran harta kekayaan Rafael tidak wajar. Ia dituding korupsi, dan menjalani persidangan terekait kasus TPPU. ***
Related News

Gelar Demo Esok di DPR, Kalangan Buruh Usung 10 Tuntutan

Vonis Hakim Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Terbukti Korupsi

KPK Masih Cari 3 Mobil Mewah yang Hilang dari Rumah Dinas Noel

Masih Dimatangkan, 2026 Sistem Gaji Tunggal PNS Belum Diterapkan

Tekan Emisi Karbon Global, Menteri LH Ungkap Keunggulan Indonesia

Persiapan Pemerintahan Khusus IKN, Bahas Pemisahan dengan Kaltim