Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun Untuk Mario Dandy Ditambah Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Vonis 12 tahun untuk Mario Dandy Satriyo. dok. JPNN.
Sementara itu, anak AG sebelumnya lebih dulu divonis enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus yang sama. AG terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Kasus penganiayaan berat yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG ini, menarik perhatian luas masyarakat. Bukan semata karena tergolong ssadisnya perbuatan Mario, tetapi juga menyangkut gaya hidup hedonisme yang dipertontonkan Mario, juga sang ibu.
Pasalnya, apa yang dipertontonkan lewat media sosial itu, tidak sesuai dengan profil sang ayah yang pegawai Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Sebelum mendapat sanksi Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari ASN.
Belum selesai, karena Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) juga turun tangan, karena mencurigai besaran harta kekayaan Rafael tidak wajar. Ia dituding korupsi, dan menjalani persidangan terekait kasus TPPU. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan