Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun Untuk Mario Dandy Ditambah Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Vonis 12 tahun untuk Mario Dandy Satriyo. dok. JPNN.
Sementara itu, anak AG sebelumnya lebih dulu divonis enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus yang sama. AG terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Kasus penganiayaan berat yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG ini, menarik perhatian luas masyarakat. Bukan semata karena tergolong ssadisnya perbuatan Mario, tetapi juga menyangkut gaya hidup hedonisme yang dipertontonkan Mario, juga sang ibu.
Pasalnya, apa yang dipertontonkan lewat media sosial itu, tidak sesuai dengan profil sang ayah yang pegawai Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Sebelum mendapat sanksi Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari ASN.
Belum selesai, karena Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) juga turun tangan, karena mencurigai besaran harta kekayaan Rafael tidak wajar. Ia dituding korupsi, dan menjalani persidangan terekait kasus TPPU. ***
Related News

Presiden Tunjuk Letjen Djaka dan Bimo Wijayanto Perkuat Kemenkeu

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja, Sanksi Pidana Penggelapan

Rekening Terkena Pemblokiran Sementara, PPATK Anjurkan Hubungi Bank

Jadi Broker Tambang, Zarof Ricar Ngaku dapat Fee Rp100 Miliar

Gratis! Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak ada Lagi

Disebut Terima Suap Judol, Menteri Budi Siap Buktikan tak Bersalah