Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun Untuk Mario Dandy Ditambah Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Vonis 12 tahun untuk Mario Dandy Satriyo. dok. JPNN.
Sementara itu, anak AG sebelumnya lebih dulu divonis enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus yang sama. AG terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Kasus penganiayaan berat yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG ini, menarik perhatian luas masyarakat. Bukan semata karena tergolong ssadisnya perbuatan Mario, tetapi juga menyangkut gaya hidup hedonisme yang dipertontonkan Mario, juga sang ibu.
Pasalnya, apa yang dipertontonkan lewat media sosial itu, tidak sesuai dengan profil sang ayah yang pegawai Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Sebelum mendapat sanksi Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari ASN.
Belum selesai, karena Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) juga turun tangan, karena mencurigai besaran harta kekayaan Rafael tidak wajar. Ia dituding korupsi, dan menjalani persidangan terekait kasus TPPU. ***
Related News
Isu Cuaca Ekstrem Jadi Kambing Hitam Gagalnya Mitigasi Bencana
Kasus Virus Nipah Muncul di India, Menkes Budi Ingatkan Kita Soal Ini
Hadirkan Asuransi Perjalanan Berbasis Digital, Amanyaman Gandeng MSIG
Danantara Suarakan Percepatan Demutualisasi BEI
OIS 2026 Jadikan Indonesia Hub Ekonomi Kelautan Global
Pemerintah Perkuat Kebijakan Tata Ruang Untuk Lindungi Sawah





