Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp210M
Harvey Moeis. Dok. Metro TV.
Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Jaksa merinci, kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta. Lalu, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
JPU mendakwa Harvey Moeis menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima.
Sementara itu, Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, dirinya didakwa terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu. ***
Related News
Kasus Timah: Kasasi Ditolak, MA Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun
Demi Negara, Mentan Amran Pecat Staf yang Ngaku Dirjen Palak Petani
Pekanbaru Pelaksana PSN Peternakan Terpadu 2026, Wali Kota Siap Gerak
Kalau Bea Cukai Tak Segera Berbenah, Menkeu Beri Ultimatum Ini
Di Istana Merdeka, Prabowo-Ratu Maxima Bahas Kesehatan Keuangan
Melayani Sepenuh Hati Nataru, Telkomsel Sajikan Jaringan Andal





