Hapus Tes Calistung Sebagai Syarat Masuk SD, Menteri Nadiem Sampaikan Empat Fokus
Kegiatan belajar mengajar di sebuah SD. dok. Republika.
Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/ MI/ sederajat. Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Kedua, selain calistung, Nadiem juga meminta satuan pendidikan untuk menerapkan masa perkenalan sekolah selama dua minggu pertama. Sekolah bisa memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar.
Masa pengenalan ini diharapkan juga agar tim pengajar di sekolah bisa mengenal peserta didik lebih jauh sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran. Peserta didik baru perlu dikenali dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar.
Ketiga, Nadiem juga menyoroti perlunya penerapan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak yaitu: Mengenal nilai agama dan budi pekerti, Keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi, Kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar, Kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi, Pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri, Pemaknaan terhadap belajar yang positif. ***
Related News
Survei Indekstat, Magang Nasional Jadi Program Paling Memuaskan
Bea Cukai Segel Toko Berlian Bening Luxury di Pluit, Ini Masalahnya
Energi, Aviasi, hingga Pertanian: Ini Daftar Belanja Indonesia dari AS
Termasuk AS, Bahlil Tegaskan Investasi Asing Wajib Patuh Hilirisasi
Kajian ITB, Banjir Bandang Sumatera Lampaui Standar Mitigasi Nasional
Buron Interpol Kasus TPPO Kamboja Rivaldo Aquino Tertangkap di Bali





