EmitenNews.com - Ini hari pembebasan bersyarat sejumlah narapidana kasus korupsi. Sejumlah napi koruptor bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Napi koruptor yang bebas mulai dari Suryadharma Ali, Patrialis Akbar hingga Zumi Zola. Lainnya, beberapa lagi dipersilahkan keluar dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Banten.


Kepada pers, Selasa (6/9/2022), Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengungkapkan, mereka bebas dari Lapas Sukamiskin. Di antaranya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Ia memastikan, pembebasan bersyarat itu, sudah sesuai aturan. Mereka bebas bersyarat, karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang.


Elly tak menyebutkan secara rinci siapa saja yang bebas dari Lapas Sukamiskin. Namun, ada beberapa napi korupsi yang sempat menjabat di pemerintahan. "Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola."


Satu hal, Elly mengingatkan, para napi korupsi itu, bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Konsekuensi, mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung. "Mereka bebas bersyarat. Masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis masa hukumannya."


Sementara itu, dari Tangerang, dilaporkan terdapat beberapa nama, yang juga dinyatakan bebas bersyarat. Selain Suryadharma Ali Cs, ada juga mantan Gubernur Banten Ratu Atut, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Lalu, mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap bawang putih Mirawati Basri.


Mantan jaksa ini, keluar dari Lapas Wanita Tangerang, Selasa (6/9/2022). Saat melenggang keluar Lapas, Pinangki tidak lagi mengenakan jilbab panjang yang menutupi sebagian badannya, seperti ketika menjalani persidangan. Bersama Pinangki, sejumlah napi korupsi juga mendapat bebas bersyarat.


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9/2022), mengungkapkan, status hukum Pinangki, bersama sejumlah napi lainnya itu. Mereka mendapatkan pembebasan bersyarat, dan keluar lapas pada hari ini juga.


"Hari ini tidak hanya beliau, Ratu Atut Chosiyah. Kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani," ucap Masjuno.


Pembebasan Pinangki memang bersamaan dengan Ratu Atut. Masjuno mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.


"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno. ***