EmitenNews.com - Ramai kasus beras fortifikasi diduga palsu. Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri baru saja membuka hasil temuan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.

Terkait hal itu, PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) menyatakan bahwa perseroan telah menerima surat pemberitahuan hasil temuan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta mengenai ketentuan keamanan, mutu, label dan/atau gizi pangan.

Empat produk beras khusus Perseroan masuk dalam daftar 25 merek beras tersebut, yakni Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOKI Gohan.

Manajemen HOKI menyebut, produk-produk tersebut merupakan beras khusus yang diperkaya dengan dua vitamin serta diproduksi dan dipasarkan oleh Perseroan.

“Dalam surat tersebut menyampaikan adanya temuan terkait ketentuan keamanan, mutu, label dan/atau gizi pangan atas empat produk Perseroan tersebut,” ungkap Direktur HOKI Muliati, dalam surat tanggapan atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia, Kamis (17/9/2026).

Ia menyatakan, perseroan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut yang dilakukan instansi pemerintah berwenang. Perseroan juga akan menjalankan tindak lanjut sesuai prosedur pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk saat ini, lanjut Muliati, perseroan masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul terhadap kegiatan usaha. Perseroan juga belum dapat memastikan besaran dampak finansial maupun operasional, termasuk terhadap pendapatan apabila nantinya terdapat penghentian penjualan dan/atau penarikan produk.

Sejalan dengan proses tersebut, Perseroan tengah menginventarisasi produk yang masih berada di unit penanganan atau gudang, distributor, agen, retail, dan/atau media pemasaran elektronik milik pihak ketiga sesuai arahan instansi pemerintah terkait.

“Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum dapat mengestimasi nilai keseluruhan potensi biaya atau kewajiban yang mungkin timbul, mengingat proses inventarisasi, penarikan dan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait masih berlangsung,” ujar Muliati.

Ia menambahkan, potensi dampak yang masih dikaji mencakup biaya penarikan produk, penurunan nilai persediaan, pengembalian barang, provisi, tuntutan, maupun kewajiban lainnya yang dapat berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan.