Hormati Peraturan di Indonesia, Mulai Rabu Sore TikTok Tutup Aktivitas TikTok Shop

Ilustrasi TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia mulai Rabu, 4 Oktober 2023. dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Mulai besok, Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB, TikTok resmi menutup TikTok Shop di Indonesia. TikTok mematuhi larangan pemerintah atas social commerce menjalankan bisnis seperti e-commerce. TikTok menyatakan menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok dalam rilis resminya, Selasa (3/10/2023).
Satu hal, TikTok mengatakan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana bisnis ke depannya.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Melalui aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait e-commerce dan social commerce. Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce yang hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.
Dalam Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.
Meski akhirnya mematuhi keputusan tersebut, Tiktok sempat menyatakan, sangat menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. Menurut perwakilan TikTok Indonesia dalam rilis resminya, keputusan pemerintah tersebut akan berdampak pada penghidupan dari 13 juta pihak yang menggunakan TikTok Shop untuk bekerja.
“Bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar perwakilan TikTok tersebut, pada Rabu (27/9/2023).
Tetapi, keputusan pemerintah sudah bulat. Sosial media terlarang terlibat dalam aktivitas ekonomi. Karena banyaknya kalangan pesohor yang menggunakan aplikasi TikTok Shop untuk berjualan akhirnya memukul omzet para pelaku UMKM, yang akhirnya meminta pemerintah menutup aktivitas TikTok Shop. ***
Related News

Perpres Ubah Sampah Jadi Energi Terbarukan, Uji Coba di 10 Kota Besar

FUTR Garap PLTS Raksasa 130 MW di Bali Bareng PLN dan Investor China

Potensi Rp95T Hilang, Mahfud MD Minta Menkeu Terus Tagih Utang BLBI

Surge (WIFI) Menang Lelang Frekuensi 1.4 GHz Regional I

Perluas Peluang Kerja, 20 Ribu Peserta Mulai Ikuti Program Magang

Airlangga: 70 Persen Pekerjaan di 2030 Tuntut Penguasaan IT/AI