Hormati Peraturan di Indonesia, Mulai Rabu Sore TikTok Tutup Aktivitas TikTok Shop
:
0
Ilustrasi TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia mulai Rabu, 4 Oktober 2023. dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Mulai besok, Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB, TikTok resmi menutup TikTok Shop di Indonesia. TikTok mematuhi larangan pemerintah atas social commerce menjalankan bisnis seperti e-commerce. TikTok menyatakan menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok dalam rilis resminya, Selasa (3/10/2023).
Satu hal, TikTok mengatakan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana bisnis ke depannya.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Melalui aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait e-commerce dan social commerce. Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce yang hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.
Related News
BSN Serbu Bandung, Layanan Digital Masuk Merchant
Sasar Nasabah Premium, BSN Hadirkan BSN Prioritas Blessed Prosperity
Pidatonya Sering Blunder, Prabowo Bilang Kalau Salah Ya, Maaf!
Disepakati Transfer ke Daerah 2027 Rp735T, Prioritasnya Belanja Daerah
Bayar Cicilan Kopdes 2027 Rp51T, Kemenkeu Siapkan dari Dana Desa
Kelakar Utang Whoosh Purbaya, Berbuah Kritik Tajam dari Eks Ketua MK





