Indeks Harga Grosir Naik 5,80 Persen, Tertinggi di Sektor Pertambangan
:
0
EmitenNews.com - Pada Oktober 2022, perubahan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional tahun ke tahun (yoy) sebesar 5,80 persen terhadap IHPB Oktober 2021. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) kenaikan IHPB tertinggi terjadi pada Sektor Pertambangan dan Penggalian, yaitu sebesar 11,15 persen.
Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Oktober 2022 antara lain: telur ayam ras, kacang kedelai, bensin, solar, dan rokok kretek dengan filter.
Berdasarkan perkembangan itu BPS mencatat perubahan IHPB bulanan (mtm) Oktober 2022 sebesar negatif 0,05 persen, sementara perubahan IHPB tahun kalender (ytd) Oktober 2022 sebesar 4,70 persen.
Perubahan IHPB Bahan Bangunan/Konstruksi tahun ke tahun (yoy) Oktober 2022 sebesar 7,63 persen terhadap Oktober 2021, antara lain disebabkan oleh kenaikan harga komoditas solar, semen, aspal, pasir, dan batu fondasi bangunan.(fj)
Related News
Bahlil Ungkap Listrik Padam Tanggung Jawab PLN, Soal Batu Bara Aman
Kejar Investor ke China, Purbaya Klaim Dunia Percaya Fiskal Indonesia
Rupiah Goyang, Analis Bandingkan dengan Krisis 1998-2020 hingga Kini
Pasar RI Makin Ramah pada Mobil Asal China, Cek yang Paling Laris
Pemadaman Listrik Bergilir Masih Terjadi, Ini Janji PLN
Rabbani Khatulistiwa 2026, Upaya Kalbar Tumbuhkan Ekonomi Syariah





