Indonesia Kembali Tangkap 6 Kapal Illegal Fishing Berbendera Asing Di Perairan Natuna

Terkait barang bukti kapal yang saat ini masih dalam proses penyidikan, Adin menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, penegakan hukum terhadap para pelaku illegal fishing diupayakan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan. Salah satunya dengan pemanfaatan kapal yang dirampas negara untuk dapat dihibahkan kepada kelompok nelayan.
“KKP akan mendorong supaya kapal-kapal yang ditangkap ini dapat dimanfaatkan untuk nelayan”, terang Adin.
Dengan ditangkapnya enam kapal tersebut, KKP hingga kini telah menangkap sebanyak 33 kapal ikan ilegal di tahun 2023. Kapal yang ditangkap tersebut terdiri dari 25 kapal ikan Indonesia yang tidak taat aturan dan 8 kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia (2 kapal berbendera Malaysia, 1 kapal berbendera Vietnam, dan 5 kapal berbendera Filipina).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah meminta kepada jajaran Direktorat Jenderal PSDKP untuk mengerahkan kapal pengawas kelautan dan perikanan supaya dapat present at the sea melalui operasi siskamling laut. Selain itu, pada Rapat Kerja Teknis Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, pihaknya juga mengumumkan bahwa KKP ke depan akan memperkuat armada Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan dengan persenjataan baru yang lebih mumpuni sebagai strategi pemberantasan illegal fishing.
Related News

Kasus Korupsi Bandung Zoo, Kejati Jabar Tahan Eks Sekda Yossi Irianto

Illegal Fishing di Kepri, KKP Tangkap 2 Kapal Vietnam dan 19 ABK

Kabar Baik! Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Juni-Juli 2025

Presiden Prabowo-PM China Li Qiang Bertemu di Istana Merdeka Besok

SICO Tawarkan Solusi Pemanfaatan Flare Gas di IPA Convex 2025

Menteri Budi Arie Melawan!