Indonesia Kembali Tangkap 6 Kapal Illegal Fishing Berbendera Asing Di Perairan Natuna
Terkait barang bukti kapal yang saat ini masih dalam proses penyidikan, Adin menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, penegakan hukum terhadap para pelaku illegal fishing diupayakan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan. Salah satunya dengan pemanfaatan kapal yang dirampas negara untuk dapat dihibahkan kepada kelompok nelayan.
“KKP akan mendorong supaya kapal-kapal yang ditangkap ini dapat dimanfaatkan untuk nelayan”, terang Adin.
Dengan ditangkapnya enam kapal tersebut, KKP hingga kini telah menangkap sebanyak 33 kapal ikan ilegal di tahun 2023. Kapal yang ditangkap tersebut terdiri dari 25 kapal ikan Indonesia yang tidak taat aturan dan 8 kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia (2 kapal berbendera Malaysia, 1 kapal berbendera Vietnam, dan 5 kapal berbendera Filipina).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah meminta kepada jajaran Direktorat Jenderal PSDKP untuk mengerahkan kapal pengawas kelautan dan perikanan supaya dapat present at the sea melalui operasi siskamling laut. Selain itu, pada Rapat Kerja Teknis Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, pihaknya juga mengumumkan bahwa KKP ke depan akan memperkuat armada Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan dengan persenjataan baru yang lebih mumpuni sebagai strategi pemberantasan illegal fishing.
Related News
Jamin Kualitas Layanan Masyarakat, OJK Sanksi 207 Pelaku Usaha
Usai Liburan dari Luar Negeri, Jangan Lupa Isi Aplikasi All Indonesia
Berkat Warga, Polisi Berhasil Sita 13 Kubik Kayu Hasil Penebangan Liar
Dari Pakistan dan Rusia, Presiden Bawa Sejumlah Komitmen Kerja Sama
Libatkan TNI, Kementerian ESDM Gerebek Tambang Liar di Lahan PTBA
BC Kembangkan Sistem Pengawasan Baru, Ini Kecanggihan Trade AI





