Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Resto, Karaoke, Toko Bayar Royalti Lagu
EmitenNews - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan, PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Hak Cipta, khususnya pada Pasal 87-90.
"Peraturan Pemerintah tersebut bertujuan untuk perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait ekonomi penggunaan lagi secara komersial," jelas dia dalam keterangan secara virtual, Jumat (9/4).
Terkait itu, menurut perencanaannya pada 2022 akan dibangun aplikasi SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik) yang akan menjadi database para musisi, pencipta lagu, maupun pemegang hak terkait yang dikelola pemerintah bersama LMKN. Para musisi, pencipta lagu, dan pemegang hak terkait dapat mendaftarkannya melalui SILM.
Terkait dengan polemik yang muncul di masyarakat dan dari para performer, Freddy pun mengungkapkan orang-orang seperti performing cover wajib membayar royalti dan izin dari pemilik lagu tersebut karena adanya adsense YouTube yang menyimpulkan bahwa video tersebut memunculkan keuntungan ekonomi.
Kemudian untuk live band di restoran, kafe, atau hotel, bisa dilakukan dengan menegosiasi bersama tempat diputarnya dengan pemilik lagu tersebut untuk persentase royalti yang diberikan.
Berikut besaran tarifnya:
Pada Pasal 1, dasar penetapan tarif royalti pada bidang usaha jasa kuliner yakni restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam, dan diskotek
Ayat (4) Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik restoran dan kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan bahwa royalti pencipta sebesar Rp60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.
Ayat (5) Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik pub, bar, dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun, dengan ketentuan bahwa royalti pencipta sebesar Rp180.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp180.000 per meter persegi per tahun.
Ayat (6) Tarif royalti untuk bidang usaha diskotek dan klab malam ditentukan tiap meter persegi per tahun, dengan ketentuan bahwa royalti pencipta sebesar Rp250.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp180.000 per meter persegi per tahun.
"Besaran tarif royalti sebagaimana yang ditentukan dalam keputusan ini merupakan satu-satunya tarif resmi yang ditarik dari pengguna hak pencipta dan hak terkait oleh Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait," bunyi salinan keputusan tersebut.
Selain jasa kuliner, pertokoan juga ikut menjadi bagian yang diatur dalam aturan ini. Di dalamnya mencakup Supermarket, pasar swalayan, mall, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran seperti gym dan fitness centre, arena olahraga hingga show room. Besarannya tergantung luas pertokoan.(*)
Related News
Cak Imin Mengaku Dimarahi Isteri Urusan Judi Online
Kejutan Kecil itu, Solihin Golkar
Ini 6 Cara Mudah Mengatur Budget Agar Liburan Lebih Berkesan
Bank BJB Manjakan Penikmat Jazz di The Papandayan Jazz 2024
Rocco’s Bark Day Fun Run Bersama Anabul Pecahkan Rekor MURI
SEVA Raih Penghargaan di 6th The Iconomics Financial Awards 2024