Pertumbuhan ekonomi Turki pada Q1-2023 mencapai 4% YoY (naik dari Q4-2022: 3,5%), didorong oleh aktivitas pra-pemilu dan pengeluaran terkait penanganan gempa, serta pemulihan yang cepat di beberapa wilayah yang tedampak gempa.
Bank Sentral Thailand menaikkan suku bunga acuannya sebesar 25 bps ke 2% dan merevisi proyeksi inflasi yang lebih rendah di 2,5% (sebelumnya: 2,9%; rentang target: 1-3%). Kebijakan menaikkan suku bunga diambil seiring masih tingginya tekanan inflasi inti dan risiko peningkatan karena tekanan permintaan di tengah prediksi pertumbuhan ekonomi yang menguat.
PMI Manufaktur Zona ASEAN pada Mei’23 mencatatkan ekspansi untuk Thailand (58,2), Myanmar (53,0), dan Filipina (52,2), seiring dengan permintaan domestik yang masih solid dan permintaan ekspor yang meningkat pada negara tersebut, sehingga meningkatkan pesanan baru. Sementara Malaysia (47,8), Singapura (49,5), dan Vietnam (45,3) mengalami kontraksi seiring dengan masih lemahnya permintaan domestik dan global yang mengakibatkan penurunan pesanan baru. 2) Perkembangan Ekonomi Domestik.
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menahan tingkat bunga penjaminan periode 1 Juni 2023 hingga 29 September 2023 mendatang seiring dengan upaya untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian kondisi ekonomi. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah untuk bank umum sebesar 4,25%, simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,55%, dan simpanan rupiah pada BPR dan BPRS sebesar 6,75%.
Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Apr’23 tetap tumbuh positif, dimana M2 tumbuh 5,5% (YoY) menjadi sebesar Rp8.350,4 triliun melanjutkan pertumbuhan Mar’23: 6,2% YoY. Pertumbuhan M2 didorong oleh pertumbuhan uang beredar dalam arti sempit (M1) sebesar 3,4% (YoY) dan dipengaruhi oleh penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 8,0% (YoY) (Mar’23: tumbuh 9,8% YoY) sejalan dengan perkembangan kredit produktif maupun konsumtif.
Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru (Permendagri No. 6/2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023) sehingga kendaraan listrik tak lagi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (menjadi 0%) mulai 11 Mei 2023. Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan tanpa emisi hasil konversi.
Related News
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya